Arogansi Ajudan Kapolri
Ajudan Kapolri Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang: "Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu"
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore di Stasiun Tawang, Kota Semarang, saat Kapolri tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran 20
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menyatakan bahwa tindakan ajudan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1).
"Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis," tegas Dhana, Minggu (6/4/2025).
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, juga menyampaikan protes keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," ujarnya.
Pelanggaran Hukum
Tindakan ajudan Kapolri dianggap melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.”
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai insiden tersebut atau identitas oknum ajudan yang terlibat.
Masyarakat sipil dan komunitas pers kini menanti langkah tegas dari institusi Polri dalam menanggapi kasus yang dinilai mencoreng prinsip demokrasi dan kebebasan pers ini.(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kekerasan-terhadap-jurnalis-kembali-mencoreng-institusi-penegak-hukum.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/xdtjdtyjdryjy.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERTEMUAN-TOKOH-Momen-Rachmat-Gobel-anggota-DPR-RI.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/stfrjgsrgsrmj.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.