Arogansi Ajudan Kapolri

Ajudan Kapolri Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang: "Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu"

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore di Stasiun Tawang, Kota Semarang, saat Kapolri tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran 20

Editor: Wawan Akuba
WARTAKOTA
KEKERASAN TERHADAP PERS - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng institusi penegak hukum setelah seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat dalam insiden intimidasi dan pemukulan terhadap wartawan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025). 

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menyatakan bahwa tindakan ajudan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1).

"Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis," tegas Dhana, Minggu (6/4/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, juga menyampaikan protes keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat.

"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," ujarnya.

Pelanggaran Hukum

Tindakan ajudan Kapolri dianggap melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.”

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai insiden tersebut atau identitas oknum ajudan yang terlibat.

Masyarakat sipil dan komunitas pers kini menanti langkah tegas dari institusi Polri dalam menanggapi kasus yang dinilai mencoreng prinsip demokrasi dan kebebasan pers ini.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved