Jurnalis Wanita Dibunuh

Video 5 Detik Jadi Bukti Juwita Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Keluarga Korban Desak Tes DNA

Pihak keluarga Juwita, jurnalis asal Banjarbaru menemukan bukti dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kelasi satu Jumran alias J.

Editor: Fadri Kidjab
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
BERI KETERANGAN-Keluarga korban bersama Tim AUK Juwita saat memberikan keterangan di Pomal Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak keluarga Juwita, jurnalis asal Banjarbaru menemukan bukti dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kelasi satu Jumran alias J.

Menurut kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, video berdurasi lima detik yang direkam Juwita memperlihatkan sosok Kelasi Satu J.

Oknum TNI Lanal Balikpapan itu tengah mengenakan celana pendek seusai merudapksa Juwita.

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," jelas Pazri, sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Kamis (3/4/2025).

Selain video, kata Pazri, pihaknya kini memiliki bukti foto.

Sperma di Rahim Juwita

KASUS PEMBUNUHAN JUWITA - Kolase foto Juwita korban pembunuhan dan oknum TNI Al yang berinisial J selaku pelaku pembunuhan, Rabu (02/04/2025).
PEMBUNUHAN JUWITA - Kolase foto Juwita korban pembunuhan dan Kelasi Satu Jumran oknum TNI AL. (Sumber Foto: Tribunpekanbaru.com)

Lebih lanjut, Pazri mengungkap temuan sperma di dalam rahim korban. 

Hal itulah yang membuat keluarga Juwita mendesak dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam tubuh wanita 23 tahun tersebut. 

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," sambungnya.

Pazri menilai tes DNA perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini. 

Kendati demikian, Pazri menyebut hingga saat ini fasilitas forensik di Kalsel tidak memadai untuk dilakukan tes DNA. 

Oleh karena itu, ia berharap tes DNA dapat dilakukan di luar daerah seperti Surabaya atau Jakarta. 

"Hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," tutur Pazri. 

Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia kini ditahan di Danpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya. 

J dan Juwita merupakan pasangan kekasih yang telah menggelar lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang. 

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Kelasi J menjadi tersangka

Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan. 

Adapun selaku terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.

Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.

Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.

Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.

Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.

Pusat Ancam Pecat

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya tak ragu memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan Bernama Juwita.

Adapun, Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum anggota TNI tersebut.

Perintah itu, kata Kristomei, juga datang dari Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," kata Kapuspen ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025), dilansir Kompas.com.

Kristomei pun menekankan, Panglima TNI tidak akan pandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.

"Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah," tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polisi militer angkatan laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat. 

Menurut Kristomei, kasus itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan, artinya nanti POMAL akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik," ungkap Kristomei.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Dibunuh, Juwita Diduga 2 Kali Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Video 5 Detik jadi Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved