Jurnalis Wanita Dibunuh
Juwita Jurnalis Banjarbaru Diduga Dirudapaksa sebelum Dibunuh, Ada Bukti Video dan Sperma di Rahim
Juwita (23) jurnalis asal Banjarbaru diduga menjadi korban rudapaksa oleh Jumran alias Kelasi Satu J (23), Anggota TNI Lanal Balikpapan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Juwita (23) jurnalis asal Banjarbaru diduga menjadi korban rudapaksa oleh Jumran alias Kelasi Satu J (23), Anggota TNI Lanal Balikpapan.
Hal ini diperkuat dengan bukti video berdurasi lima detik yang sempat direkam Juwita sebelum menemui ajalnya.
Melansir dari Tribunnews.com, dalam video itu memperlihatkan Jumran tengah mengenakan celana dan baju.
Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.
“Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Muhammad Pazri, Kuasa Hukum Keluarga Juwita, Rabu (2/4/2025), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.
Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.
“Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.
Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.
Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban.
Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.
“Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.
Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.