Hiu Paus Gorontalo
Speedboat EDU DIVE Masuk Zona Interaksi Hiu Paus Gorontalo, Driver Mengaku Diizinkan Pengelola
Sebab, perahu cepat itu memasuki zona interaksi hiu paus di perairan Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fddsrheytj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebuah speedboat bernama EDU DIVE diduga melanggar aturan konservasi Hius Paus.
Sebab, perahu cepat itu memasuki zona interaksi hiu paus di perairan Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Insiden yang terjadi pada Kamis (3/4/2025) ini memicu protes dari pengelola wisata dan otoritas kelautan.
Speedboat tersebut tertangkap kamera berada di dalam zona larangan, yang seharusnya bebas dari kapal bermesin untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan hiu paus serta wisatawan.
Melihat pelanggaran ini, pengelola wisata langsung memberikan teguran keras menggunakan pengeras suara.
Driver Mengaku Dapat Izin dari Pengelola
Saat dikonfirmasi, Facrusyah alias Erol, pengemudi speedboat EDU DIVE, membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri.
Ia mengaku telah diizinkan oleh pihak pengelola untuk masuk ke zona interaksi hiu paus.
"Intinya kami diajak masuk oleh pengelola dan diteriaki oleh pengelola juga. Lantas siapa yang harus kami percaya?" kata Facrusyah.
Ia juga menyoroti bahwa bukan hanya speedboat miliknya yang berada di dalam zona interaksi, tetapi ada kapal bermesin lain yang juga masuk.
"Sudah ada perahu bermotor juga di dalam zona interaksi. Kenapa hanya kami yang dipermasalahkan?" tegasnya.
Pengelola Wisata: Kami Sudah Tegas Melarang
Wahab Matoka, pengelola wisata Hiu Paus Botubarani, menegaskan bahwa aturan yang berlaku melarang kapal bermesin memasuki zona interaksi demi menjaga kelangsungan ekosistem laut.
"Kami sudah berulang kali menegaskan bahwa speedboat atau kapal bermesin dilarang masuk ke zona interaksi. Namun, speedboat ini tetap melanggar," ujar Wahab kepada TribunGorontalo.com.
Atas insiden ini, pengelola mendapat teguran dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena dianggap lalai dalam pengawasan.
"Kami juga ditegur karena zona ini seharusnya steril dari kapal bermesin," tambahnya.
Ancaman terhadap Konservasi dan Wisata
Kehadiran kapal bermesin di zona interaksi hiu paus dapat membahayakan hewan tersebut dan mengganggu keberlanjutan wisata bahari.
Getaran serta suara mesin berisiko membuat hiu paus menjauh dan berpotensi merusak ekosistem laut yang sudah dikelola dengan baik.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tentang Pedoman Pelaksanaan Wisata Hiu Paus, terdapat aturan ketat bagi kapal yang beroperasi di sekitar habitat hiu paus, seperti:
-Menjaga kecepatan perahu maksimal 10 knot dalam jarak 1 mil dari hiu paus.
-Nahkoda dilarang mengejar hiu paus atau membuang jangkar.
-Kapal bermotor wajib mematikan mesin dalam radius 30 meter dari hiu paus.
-Kapal tanpa motor harus tetap berada di jalur yang telah ditentukan oleh operator wisata.
Insiden ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan konservasi.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih disiplin dalam menjaga aturan konservasi demi kelestarian wisata Hiu Paus Botubarani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.