Berita Nasional

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi

Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap SF (40), seorang pria asal Kota Depok, yang menjadi pelaku pembunuhan t

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
ILUSTRASI -- Polisi memborgol MH yang telah jatuh terkena tembakan pistol polisi. FOTO: Wawan Akuba/TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial SF, diringkus Satreskrim Polres Cimahi atas kasus pembunuhan terhadap warga Lembang, Wahidah Rohmah (46)

Diketahui, pria 40 tahun itu asal Kota Depok. Ia diringkus lantaran dianggap sebagai terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Penangkapan ini menjadi akhir dari perburuan intensif yang dilakukan polisi sejak kasus tersebut pertama kali terungkap.

Tragedi ini mencuat pada 16 Maret 2025, ketika anak korban menemukan ibunya dalam kondisi mengenaskan di kamar kontrakan.

Jasad Wahidah ditemukan tanpa busana, dengan luka lebam di tubuh serta sebuah gunting yang masih menancap di lehernya.

Temuan mengerikan ini langsung memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa 10 saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Namun, memburu SF bukan perkara mudah.

Ia terus berpindah tempat, membuat aparat kesulitan melacak keberadaannya.

Berdasarkan petunjuk dari alat komunikasi korban, polisi terus memburunya dari Depok hingga Cimahi.

Akhirnya, setelah pengejaran intensif, SF berhasil diamankan di sebuah SPBU di Citatah, Kabupaten Bandung Barat, pada 29 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama SF adalah menguasai harta korban. Barang bukti berupa perhiasan milik Wahidah, seperti anting-anting dan kalung, turut diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah palu yang diduga menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan petunjuk lain dalam kasus ini.

"Motifnya sudah kita ketahui, namun kami tidak menutup kemungkinan ada temuan baru seiring berjalannya penyelidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya kejahatan yang mengintai di sekitar kita.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved