Berita Viral
Gegara Terbakar Api Cemburu di Malam Takbiran, Pria di Sumedang Tebas Istri Menggunakan Golok
Seorang Suami di Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membacok istrinya sendiri saat malam takbiran Idulfitri, Minggu (30/3/2025).
Pelaku yang masih dalam kondisi emosi tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih dalam motif di balik aksinya yang keji tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan, pelaku mengaku emosi setelah memergoki istrinya menelepon pria lain.
"Dia tidak bisa mengendalikan amarahnya dan langsung mengambil tindakan brutal. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Uyun.
RH kini terancam hukuman berat atas tindakannya
Ia bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan berat terhadap pasangan.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Baca juga: Meriahkan Idulfitri, Desa Sinombayuga Sulawesi Utara Kental Tradisi seperti di Gorontalo
"Kami akan terus melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan hukuman yang sesuai bagi pelaku," tambah AKP Uyun. (Kontributor TribunJabar.id Sumedang/Kiki Andriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilistrasi-Pembacokan-sdcbs.jpg)