Berita Gorontalo
5 Pemuda Diciduk Polresta Gorontalo Kota dalam Kasus Narkoba Sepanjang Maret 2025
Operasi yang dilakukan di berbagai lokasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Goron
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sepanjang bulan Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Operasi yang dilakukan di berbagai lokasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Adapun lima pemuda ini diciduk dari berbagai tempat di Kota Gorontalo dalam kasus yang berbeda.
1.Penggerebekan Dini Hari
Kasus pertama terjadi pada 13 Maret 2025, ketika seorang pria berinisial MA alias Jack alias Uda diamankan di Kecamatan Kota Selatan.
Berdasarkan informasi masyarakat, MA baru kembali dari Luwuk dan diduga membawa sabu.
Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu sachet plastik klip berisi sabu, satu sachet plastik bekas sabu, serta berbagai perlengkapan lainnya, termasuk bong dan pireks kaca.
MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
2.Penangkapan di Bypass Tamalate
Tiga hari setelah penangkapan MA, tim opsnal menangkap RM (27), warga Kotamobagu Barat, di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate.
RM diamankan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dirinya baru tiba dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan tinggal di salah satu kos di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara maksimal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujarnya.
3.Penangkapan Tiga Remaja
Pada 21 Maret 2025, tiga remaja berinisial MARU (22), MFL (26), dan RI (22) juga diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari hasil operasi, polisi menyita 20 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 262,73 mg, beserta alat isap sabu dan barang bukti lainnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa MARU mendapatkan barang haram tersebut dari MFL, yang menyembunyikannya dalam bantal, sementara RI juga terbukti menyimpan sabu.
MFL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara MARU dan RI dikenai Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.
Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo,” tutup AKP Dimas.
Dengan gencarnya operasi pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Gorontalo dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.