Berita Nasional

Ribuan Driver Ojol Hanya Dikasih Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Bakal Mengadu ke Presiden!

Tujuannya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran aturan pembayaran BHR oleh aplikator.

Editor: Wawan Akuba
Doc
ILUSTRASI BHR OJOL -- Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendatangi Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3/2025). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mengadukan ketidakadilan terkait Bonus Hari Raya (BHR) ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3/2025).

Mereka kecewa karena hanya menerima Rp50 ribu, meski telah menyumbang miliaran rupiah bagi perusahaan transportasi online (aplikator).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan kehadiran mereka di Posko THR.

Tujuannya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran aturan pembayaran BHR oleh aplikator.

“Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Ada kawan-kawan driver yang pendapatan tahunannya mencapai Rp93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp50 ribu untuk BHR-nya,” ujar Lily, dikutip dari Kompas.com.

800 Laporan Masuk! 80 persen Driver Ojol Hanya Terima Rp50 Ribu

Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan dari pengemudi ojol dan kurir terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan.

Dari jumlah tersebut, 80 persen driver hanya mendapatkan Rp50 ribu, sementara sisanya belum menerima THR sama sekali, padahal Lebaran tinggal hitungan hari.

“Hampir 80 persen driver cuma dapat Rp50 ribu. Bahkan banyak juga yang belum menerima sepeser pun,” kata Lily.

Padahal, berdasarkan aturan yang tertuang dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perhitungan BHR seharusnya mengikuti rumus:

(Total penghasilan driver atau kurir dalam setahun ÷ 12 bulan) × 20 persen

Sebagai contoh, jika seorang driver mendapatkan Rp100 juta per tahun, maka BHR yang seharusnya diterima adalah sekitar Rp1,6 - Rp1,7 juta, bukan hanya Rp50 ribu.

SPAI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

SPAI meminta pemerintah untuk segera menindak perusahaan penyedia transportasi online yang tidak mematuhi aturan BHR.

“Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini. Harus ada tindakan tegas kepada aplikator yang melanggar aturan,” tegas Lily.

Para driver berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung agar aplikator tidak lagi mengabaikan hak mereka.

Mereka juga mendesak Kemnaker untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR sesuai regulasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved