Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Polisi di Jakarta Ini Ditahan Gara-gara Minta THR Ramadan 2025 ke Hotel dengan Surat Palsu

Seorang Polisi berpangkat Aipda malah ditahan oleh Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat karena sering minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke hotel.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Polisi di Jakarta Ini Ditahan Gara-gara Minta THR Ramadan 2025 ke Hotel dengan Surat Palsu
Kolase TribunGorontalo.com
POLISI MINTA THR - Nasib sial Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, ketahun menerima tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). (Kolase Istimewa) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Polisi berpangkat Aipda malah ditahan oleh Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat karena sering minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke hotel.

Agar memudahkan polisi ini menggunakan surat palsu dengan kop surat yang tidak resmi dan dimasukkan ke hotel.

Dilansir dari TribunMedan.com, polisi Aipda Anwar nggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, ketahun menerima tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Atas tindakannya itu, Propam Polsek Metro Menteng turun tangan dan langsung menahannya.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan, Aipda Anwar sudah diperiksa oleh Propam.

Hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu.

Baca juga: Rosalina Guru SD Asal NTT Tewas Dibunuh KKB di Yakuhimo Papua Pegunungan, Sekolah Dibakar

Kompol Reza mengatakan, Aipda Anwar diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dalam surat permintaan THR tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. 

Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial yang meminta THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik.

Baca juga: Warga Boalemo Gorontalo Keluhkan Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah di Pasar Tradisional Tilamuta

Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

"Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!" demikian seperti dikutip.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

Baca juga: Dendam Ditagih Utang, Buruh Singkong di Lampung Tengah Bunuh dan Rampok Tetangga

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.

Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com:

1. Anggota Bhabinkamtibmas.

Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas yang aktif bersosialisasi dengan masyarakat.

Hal itu terlihat dari unggahan akun X Humas Polsek Metro Menteng @himawan015.

Dalam foto yang dibagikan Humas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar terlihat memonitoring kegiatan masyarakat di wilayah tanggung jawabnya di Pegangsaan.

2. Nasib sial di momen Bulan Ramadhan 2025

Aipda Anwar ketahun meminta THR di sebuah hotel. Tindakannya itu merupakan inisiatif pribadi.

Bahkan, kop surat yang digunakan adalah palsu.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu.

Aipda Anwar telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucap Kapolsek. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved