THR 2025

5.280 Pegawai Pemkab Gorontalo Terima THR Hari Ini, Kaban: Tidak Ada Pemotongan

Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo hari ini dicairkan, Selasa (25/3/2025).

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kompas.com/Nurwahidah
PEMBERIAN THR - Ilustrasi uang. Hari ini para ASN di Kabupaten Gorontalo menerima tunjangan hari raya (THR), Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo hari ini dicairkan, Selasa (25/3/2025).

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan (Kaban) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.

"Iya untuk pencairan hari ini," ucap Harianto saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui via WhatsApp, Selasa.

"Tidak ada pemotongan, akan dibayarkan 100 persen," tambahnya.

Hariyanto menjelaskan pemberian THR sesuai kebijakan pemerintah pusat.

"Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo telah menginstruksikan kepada kami untuk mempersiapkan dan membayarkan THR sebelum Lebaran tiba," bebernya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran Rp 26,8 miliar untuk membayar THR kepada 5.280 pegawai ASN.

Para penerima THR terdiri dari kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS hingga PPPK.

Selain itu, di penghujung Maret 2025, Pemkab akan memproses pembayaran gaji April 2025.

Untuk pembayaran gaji April 2025, Pemkab Gorontalo mengucurkan anggaran sebesar Rp 26,4 miliar.

"InsyaAllah di penghujung bulan Maret ini, dan di penghujung bulan Ramadan ini PNS, P3K, kepala daerah, anggota DPRD akan menerima THR beserta gaji April 2025." tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Debt Collector di Kota Gorontalo Keroyok Nasabah, Motor Ditarik Paksa

Pencairan THR

Melansir pemberitaan Tribunnews.com, pemerintah bakal membayar THR ASN daerah namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved