Selasa, 17 Maret 2026

Berita Internasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Batalkan Pemakzulan PM Han Duck-soo, Situasi Politik Kian Memanas

Dengan situasi politik yang semakin bergejolak, seluruh mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan nasib Presiden Yoon dalam bebe

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Batalkan Pemakzulan PM Han Duck-soo, Situasi Politik Kian Memanas
X.com
MK KORSEL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo, mengembalikannya ke posisi presiden sementara. Han sebelumnya dimakzulkan karena menolak mengisi kursi kosong di pengadilan, tetapi Mahkamah memutuskan pemecatannya tidak sah. 

Pengadilan telah menyelesaikan argumen akhir dalam persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu pada 25 Februari lalu, dan keputusan diperkirakan keluar pada pertengahan Maret berdasarkan preseden pemakzulan sebelumnya.

Namun, hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengindikasikan tanggal pasti putusan, yang menyebabkan meningkatnya protes besar-besaran di Seoul dan kota-kota lainnya.

Presiden Yoon beralasan bahwa ia memberlakukan darurat militer untuk melindungi publik dari "kekuatan anti-negara pro-Korea Utara" dalam Partai Demokrat yang menurutnya menghambat agendanya dan melumpuhkan pemerintahan.

Ia juga kerap menyuarakan klaim yang tidak terbukti tentang kecurangan pemilu serta dugaan konspirasi dari Korea Utara dan China.

Demonstrasi pro-Yoon yang merebak setelah pemakzulannya kerap berujung pada kekerasan.

Pada Januari lalu, puluhan pengunjuk rasa yang marah menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul setelah Yoon secara resmi ditahan atas upaya darurat militer. Mereka merusak properti, memecahkan jendela, dan melukai 17 petugas kepolisian.

Kesiapan Keamanan Ditingkatkan

Pihak kepolisian Korea Selatan telah mengumumkan bahwa mereka akan mengerahkan 14.000 personel polisi anti-huru-hara—sekitar 60 persen dari total kekuatan mereka—pada hari putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika enam dari delapan hakim yang ada memutuskan untuk mengesahkan pemakzulan, pemilihan presiden kilat harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Sementara itu, opini publik tampaknya masih condong ke arah pencopotan Yoon. Berdasarkan survei terbaru oleh Gallup Korea, 58 % responden mendukung pemakzulan Yoon, sementara 37 % menolaknya.

Pada hari Senin, Han meminta kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang putusan pengadilan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

"Berikan perhatian khusus pada pemeliharaan ketertiban sosial, termasuk pengelolaan aksi massa, perlindungan keselamatan pribadi tokoh penting, serta penerapan langkah-langkah keamanan untuk pertemuan besar," tegas Han.

Dengan situasi politik yang semakin bergejolak, seluruh mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan nasib Presiden Yoon dalam beberapa minggu ke depan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved