Bantuan KIP Kuliah

Cara Cek dan Cairkan Bantuan PIP 2025 di cekpip.kemdikbud.go.id 2025, Lengkap dengan Info KIP Kuliah

Program bantuan KIP Kuliah 2025 ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu untuk terus menimba ilmu.

Istimewa
KIP KULIAH - Bantuan tunai pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka. Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki masa pencairan termin pertama 2025 yang dimulai sejak Februari kemarin hingga April nanti. 

Penerima PIP mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Pertimbangan khusus tersebut meliputi peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, serta korban bencana alam.

Selain itu, program ini juga menyasar peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari keluarga terdampak PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara serumah, serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Penyebab siswa tidak dapat dana PIP

Dilansir bbpmpjatim.kemdikbud.go.id, ada dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pertama, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kedua, ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Lalu bagaimana cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos?

Baca juga: Perwira Polisi di Sumut Palak Kepala Sekolah hingga Miliaran Rupiah dengan Modus Minta Proyek

Orangtua dan siswa dapat meminta Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id

Jika saat ini belum mendapatkan bantuan tetapi sebelumnya pernah mendapatkan PIP, perlu diingat jika data siswa atau keluarga pada DTKS bersifat fleksibel. Berikut alasan mengapa siswa belum bisa mendapatkan bantuan PIP:

(1) Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut Pada kasus ini, orangtua bisa memastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak;

(2) Rekening berbeda Pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama atau berbeda. Atau apakah sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan);

(3) Tak aktivasi rekening Jika tidak aktivasi rekening maka dana dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening;

(4) NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menimbulkan masalah. Solusinya adalah melakukan verifikasi NIK secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved