Gembong Narkoba

5 Pria Diduga Kuat Terafiliasi dengan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama

Fredy Pratama, gembong Narkoba terbesar di Indonesia yang sejak 2014 yang menjadi buruan polisi dari empat negara termasuk Polri.

Kolase Tribunnews
GEMBONG NARKOBA - 5 Pria Diduga Kuat Terafiliasi dengan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. Kelima pria yang ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/3/2025) dengan barang bukti berupa sabu sekitar 53 Kg serta ribuan butir pil ekstasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Fredy Pratama, gembong Narkoba terbesar di Indonesia yang sejak 2014 yang menjadi buruan polisi dari empat negara termasuk Polri.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jaringan internasional yang diotaki Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

terdapat 39 anak buah Fredy Pratama pun diringkus.

dari 39 anak buah Fredy, lima pria diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkoba Internasional Fredy Pratama alias Miming .

Lima pria tesebut masing-masing adalah Jibran alias Koro, Agung Wibowo alias Agung alias Rino, M Maulidy Rizal alias Togo, Ahmad Faisal alias Koko alias Avatar dan M Mukrim alias Charles King.

Kelima pria yang ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/3/2025) dengan barang bukti berupa sabu sekitar 53 Kg serta ribuan butir pil ekstasi.

Tiga terdakwa yakni Jibran alias Koro, Agung Wibowo alias Agung alias Rino dan M Maulidy Rizal alias Togo dituntut dalam satu berkas yang sama, sedangkan terdakwa Ahmad Faisal alias Koko alias Avatar dituntut satu berkas dengan terdakwa Charles King.

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, Simak Tata Cara hingga Orang yang Diwajibkan

Namun pada sidang perdananya, kelima terdakwa ini secara bersama-sama menjalani persidangan dan mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Masrita.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa diamankannya para terdakwa ini bermula dari terdakwa Jibran ditawari pekerjaan mengantar paket narkoba dengan upah sebesar Rp 150 juta.

Kemudian Jibran berangkat serta menemui seseorang di Manado dan diperintahkan untuk mengantar paket narkoba ke Banjarmasin.

Kemudian setibanya di Banjarmasin pada 12 September 2024, Jibran diarahkan menghubungi Koko. Berikutnya Koko pun mengarahkan Jibran untuk menghubungi Rino.

Oleh Rino, Jibran pun diarahkan mendatangi sebuah rumah di Jl. A. Yani KM 10,2 Komplek Green Yakin Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar yang akan dijadikan tempat tinggal bersama selama di Banjarmasin.

Beberapa hari kemudian, Jibran dan Rino dihubungi oleh Togo yang memberitahukan bahwa satu buah mobil merek Mitsubishi Triton yang sudah dimodifikasi dengan sebuah bunker siap digunakan.

"Satu unit mobil tersebut dibeli oleh Charles King dan uangnya dari Miming," ujar JPU.

Setelah mengambil mobil tersebut, Charles King pun menyuruh Togo untuk dilakukan modifikasi pembuatan bunker di bawah jok belakang yang gunanya untuk menyimpan narkotika. Upah serta biaya modifikasi ini pun diberikan oleh Charles King dan bersumber dari Miming.

Setelah mobil siap digunakan, Koko kemudian menghubungi Jibran dan Rino pada 3 Oktober 2024 untuk berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjemput paket narkoba dan mengganti nomor polisi atau plat mobil.

Pada Sabtu (5/10/2024) Jibran dan Rino tiba di Pontianak dan mengambil paket narkoba di sebuah lokasi yang ditentukan.

Ada dua orang pria kemudian datang dan menyerahkan empat buah tas berisi narkoba dan dimasukkan ke dalam bunker.

Baca juga: Elnusa Petrofin Berbagi 10.872 Paket Sembako ke Warga saat Ramadhan dan Idulfitri

Kemudian pada 8 Oktober 2024 dinihari, mereka pun tiba di Banjarmasin dan saat melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, mobil yang dikendarai pun dihentikan petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan,  personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP paket sabu Ade Harri ini pun menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Petugas menemukan 50 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 53 Kg," ujar JPU.

Selain itu lanjutnya petugas juga menemukan 4.552 butir diduga ekstasi dengan logo “ Rolls Royce dan 5008 ribu butir pil diduga ekstasi dengan logo burung hantu, serta puluhan gram serbuk diduga serpihan ekstasi.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa ini pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandy pun menunda sidang.

Dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved