Gembong Narkoba

5 Pria Diduga Kuat Terafiliasi dengan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama

Fredy Pratama, gembong Narkoba terbesar di Indonesia yang sejak 2014 yang menjadi buruan polisi dari empat negara termasuk Polri.

Kolase Tribunnews
GEMBONG NARKOBA - 5 Pria Diduga Kuat Terafiliasi dengan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. Kelima pria yang ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/3/2025) dengan barang bukti berupa sabu sekitar 53 Kg serta ribuan butir pil ekstasi. 

Setelah mobil siap digunakan, Koko kemudian menghubungi Jibran dan Rino pada 3 Oktober 2024 untuk berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjemput paket narkoba dan mengganti nomor polisi atau plat mobil.

Pada Sabtu (5/10/2024) Jibran dan Rino tiba di Pontianak dan mengambil paket narkoba di sebuah lokasi yang ditentukan.

Ada dua orang pria kemudian datang dan menyerahkan empat buah tas berisi narkoba dan dimasukkan ke dalam bunker.

Baca juga: Elnusa Petrofin Berbagi 10.872 Paket Sembako ke Warga saat Ramadhan dan Idulfitri

Kemudian pada 8 Oktober 2024 dinihari, mereka pun tiba di Banjarmasin dan saat melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, mobil yang dikendarai pun dihentikan petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan,  personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP paket sabu Ade Harri ini pun menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Petugas menemukan 50 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 53 Kg," ujar JPU.

Selain itu lanjutnya petugas juga menemukan 4.552 butir diduga ekstasi dengan logo “ Rolls Royce dan 5008 ribu butir pil diduga ekstasi dengan logo burung hantu, serta puluhan gram serbuk diduga serpihan ekstasi.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa ini pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandy pun menunda sidang.

Dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved