Pasar Senggol Gorontalo
Diduga Ada Oknum Nakal! Tarif Parkir Pasar Senggol Gorontalo Melebihi Ketentuan Wali Kota
Sejumlah komentar di media sosial mengaku mengalami hal serupa, mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak ber
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Parkiran-di-Pasar-Sentral-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan tarif parkir Pasar Senggol Kota Gorontalo yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Adhan Dambea tampaknya tidak sepenuhnya dipatuhi.
Seorang netizen mengunggah keluhan di media sosial Facebook, mengaku dimintai Rp10 ribu untuk parkir di kawasan tersebut,.
Angka ini tentu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan, yakni Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
Unggahan video dari akun anonim itu pun memicu reaksi publik.
Sejumlah komentar di media sosial mengaku mengalami hal serupa, mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun klaim ini belum terverifikasi di lapangan, maraknya keluhan dari warga menandakan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah menegaskan bahwa tarif parkir harus sesuai ketentuan dan dikelola dengan transparan agar tidak membebani masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemkot Gorontalo dalam mengawasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Jika dugaan ini benar, maka perlu ada langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan parkir di Pasar Senggol agar tidak merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, penentuan tarif retribusi kendaraan parkir di Pasar Senggol disepakati melalui rapat pada Rabu (26/2/2025).
Pasar Senggol merupakan pasar yang digelar oleh pemerintah setiap bulan ramadan.
Dinamakan Pasar Senggol karena padatnya pengunjung sehingga mereka bersenggolan satu sama lain.
Pasar Senggol bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang idul fitri.
Adapun tarif harga retribusi parkir telah disepakati untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 3 ribu, sementara kendaraan roda empat (mobil) Rp 5 ribu.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa penanggung jawab Pasar Senggol sekaligus yang mengoordinir parkiran.
Maka kata dia, tanggung jawab pengelolaan parkiran melekat pada penangung jawab. Jika ada yang menarik tarif di atas ketentuan, maka harus diproses.
Adhan menegaskan jika pihaknya akan memproses setiap pungutan liar (pungli) yang terjadi di lokasi.
Termasuk meminta tarif parkir mobil sebesar Rp 10 ribu kata dia adalah pungutan liar dan harus diproses pelakunya.
Berikut titik lokasi Pasar Senggol di Kota Gorontalo:
- Lokasi pertama: Jl Sutoyo Kelurahan Biawao (Dari Jl Sriratu belok kiri sampai Jl MT Hariyono)
- Lokas kedua: Jl S Parman Kelurahan Biawao (Dari simpang 4 Klenteng sampai Simpang 4 Apotek Sehat Baru)
- Lokasi ketiga: Jl Suprapto Kelurahan Biawao (Dari Jl MT Hariyono 2 atau Satya Praja sampai Jl Letjen Suprapto atau Gapura Samajaya)
- Lokasi keempat: Jl Raja Eyato Kelurahan Limba B (Dari Simpang 3 Dealer Galesong sampai Simpang 4 Jl Panigoro dan sebagian Jln Yusuf Polapa)
- Lokasi kelima: Jl Imam Bonjol Kel. Limba B (Dari Simpang 4 Toko Madinah baru sampai depan Toko Ira)
- Lokasi keenam: Jl Sutoyo Kelurahan Biawao (Dari Samping kantor BSG Gorontalo sampai belakang Kodim 1304)
- Lokasi ketujuh: Jl Raja Eyato batas terminal batuda'a sampai Simpang 4 Karsa Utama.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.