Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Viral! Lurah Jatiraden Minta Sumbangan AC ke "Bos Kasur", Wali Kota Bekasi Turun Tangan

Bukan kaleng-kaleng, pengusaha itu dikenal dengan sebutan "Bos Kasur", sosok yang cukup dikenal di dunia usaha lokal.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Viral! Lurah Jatiraden Minta Sumbangan AC ke "Bos Kasur", Wali Kota Bekasi Turun Tangan
TribunNews
VIRAL PROPOSAL -- Lurah minta pengadaan AC ke pengusaha. Surat bocor ke internet, menuai protes dan cibiran. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah proposal pengadaan air conditioner (AC) yang diduga disebarkan oleh Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi viral di media sosial.

Proposal tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan meminta sumbangan langsung kepada seorang pengusaha.

Bukan kaleng-kaleng, pengusaha itu dikenal dengan sebutan "Bos Kasur", sosok yang cukup dikenal di dunia usaha lokal.

Proposal bernomor 23/CSR/Kl.Jrd/2025 itu terbungkus dalam amplop cokelat dan mencantumkan kop surat resmi dari Kelurahan Jatiraden.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, pada Maret 2025.

Dalam isi proposal, disebutkan bahwa kantor kelurahan yang baru menempati gedung luas masih mengalami keterbatasan fasilitas, khususnya pendingin ruangan.

Namun, niat tersebut justru menuai polemik setelah proposal ini diunggah ke media sosial oleh akun Facebook Eckha Luphcats Moslemorphosis.

Banyak netizen yang mempertanyakan etika di balik permintaan sumbangan kepada pengusaha untuk kebutuhan kantor pemerintah.

"Kantor kelurahan sering meminta sumbangan ke perusahaan kami," keluh Bos Kasur, yang tampak geram dengan permintaan tersebut.

Wali Kota Bekasi Bertindak Tegas

Viralnya kasus ini membuat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, langsung mengambil langkah tegas.

Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Agus Budiyanto.

"Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan," tegas Tri pada Selasa, 11 Maret 2025.

Ia juga menekankan bahwa semua kebutuhan fasilitas kantor pemerintah seharusnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan cara meminta bantuan langsung kepada pihak swasta.

"Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat merusak integritas pemerintah," ujarnya menambahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved