Berita Viral
Viral! Lurah Jatiraden Minta Sumbangan AC ke "Bos Kasur", Wali Kota Bekasi Turun Tangan
Bukan kaleng-kaleng, pengusaha itu dikenal dengan sebutan "Bos Kasur", sosok yang cukup dikenal di dunia usaha lokal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VIRAL-PROPOSAL-Lurah-minta-pengadaan-AC-ke-pengusaha.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah proposal pengadaan air conditioner (AC) yang diduga disebarkan oleh Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi viral di media sosial.
Proposal tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan meminta sumbangan langsung kepada seorang pengusaha.
Bukan kaleng-kaleng, pengusaha itu dikenal dengan sebutan "Bos Kasur", sosok yang cukup dikenal di dunia usaha lokal.
Proposal bernomor 23/CSR/Kl.Jrd/2025 itu terbungkus dalam amplop cokelat dan mencantumkan kop surat resmi dari Kelurahan Jatiraden.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, pada Maret 2025.
Dalam isi proposal, disebutkan bahwa kantor kelurahan yang baru menempati gedung luas masih mengalami keterbatasan fasilitas, khususnya pendingin ruangan.
Namun, niat tersebut justru menuai polemik setelah proposal ini diunggah ke media sosial oleh akun Facebook Eckha Luphcats Moslemorphosis.
Banyak netizen yang mempertanyakan etika di balik permintaan sumbangan kepada pengusaha untuk kebutuhan kantor pemerintah.
"Kantor kelurahan sering meminta sumbangan ke perusahaan kami," keluh Bos Kasur, yang tampak geram dengan permintaan tersebut.
Wali Kota Bekasi Bertindak Tegas
Viralnya kasus ini membuat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, langsung mengambil langkah tegas.
Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Agus Budiyanto.
"Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan," tegas Tri pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa semua kebutuhan fasilitas kantor pemerintah seharusnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan cara meminta bantuan langsung kepada pihak swasta.
"Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat merusak integritas pemerintah," ujarnya menambahkan.