Minggu, 8 Maret 2026

Polisi Lecehkan Anak

3 Dosa Berat AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

Pasal berlapis menanti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Dosa Berat AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur
Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia
POLISI JADI TERSANGKA - Tampang eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma saat memakai baju orange saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar terancam dijerat pasal berlapis. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pasal berlapis menanti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Eks Kapolres Ngada itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka kepada AKBP Fajar telah melalui penyelidikan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.

Lantas, apa saja dosa berat AKBP Fajar hingga layak dijerat pasal berlapis?
 
1. Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur 

POLISI DITANGKAP - Sosok Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur. (Sumber: HO/Pos Kupang/Kompas.com)
POLISI DITANGKAP - Sosok Kapolres Ngada non-aktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur. (Sumber: HO/Pos Kupang/Kompas.com) (Kolase Kompas.com)

Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa. 

Para korban terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan seorang perempuan berusia 20 tahun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Salah aksi kejahatan seksual dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Akibat kejahatannya ini, AKBP Fajar dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, AKBP Fajar juga disangkakan dengan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah. 

Untuk mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan eks kapolres Ngada itu, Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini. 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Polisi juga memasukkan hasil pemeriksaan dari ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

2. Merekam, Menyimpan, dan Menyebarkan Video Kejahatan Seksual terhadap Anak

Tak hanya melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya, eks kapolres Ngada itu juga diketahui telah merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya. 

Tindak pidana kekerasan seksual itu bahkan kali pertama terungkap akibat penyelidikan pihak otoritas Australia yang menemukan konten pornografi yang diunggah Fajar. 

Fajar diketahui merekam tindak kekerasan seksual yang dilakukannya kepada anak di bawah umur, kemudian dia menjual video tersebu ke situs porno di Australia. 

Kasus ini terendus setelah ditemukannya video tersebut oleh otoritas Australia pada pertengahan 2024. 

Kala itu, otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan mendapati lokasi konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan pun dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas. 

Baca juga: Terungkap Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Diungkap KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

Akibat kejahatannya itu, Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C. 

3. Penyalahgunaan Narkoba 

Selain dugaan kekerasan seksual dan menyebarkan video asusila, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. 

Fakta itu diketahui setelah AKBP Fajar melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine. 

Meski begitu, polisi masih akan mendalami lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar. 

“Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna,” kata Trunoyudo. 

"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," ujar dia menambahkan.

Selain pasal-pasal tindak pidana yang menyeretnya sebagai tersangka, AKBP Fajar juga disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri. 

Baca juga: Terungkap Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Diungkap KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Penangkapan dan Penyidikan 

AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri. 

Setelah ditangkap, ia langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polri.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.

Sebagai penggantinya, AKBP Andrey Valentino resmi menjabat sebagai Kapolres Ngada yang baru. 

Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Divpropam Polri juga telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks kapolres Ngada itu pada Senin (17/3/2025).


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Pasal Berlapis, Ini Sederet Kejahatan Eks Kapolres Ngada"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved