Kasus MinyaKita
Ternyata MinyaKIta Kemasan Ulang Sudah Beredar Sejak 2024 di Gorontalo dan Pasar Kemayoran Jakarta
Sejumlah pabrik diduga tempat produksi MinyaKita Kemasan Ulang digeledah. Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan MinyaKita Kemasan Ulang.
Dalam sidak pasar tersebut, tim gabungan menemukan adanya kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita. Kejadian ini bahkan sudah terjadi sebelum bulan Ramadan, menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang mendapatkan informasi mengenai adanya praktik repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi Minyakita. Minyakita yang seharusnya dijual dalam kemasan resmi, diubah menjadi kemasan botol air mineral di wilayah Kabupaten Boalemo.
Modus
Pelaku kata dia membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.
Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.
Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.
"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.
Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA.
Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Liluwo Gorontalo, 12 Maret 2025: Bawang Merah dan Bawang Putih Meroket
"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Temuan di Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.