Minyak Goreng

Takaran Minyakita Rugikan Warga, Ditemukan Menteri Pertanian Dibantah Mendag, Kini Diusut Bareskrim

Amran Sulaiman menemukan takaran Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai. Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut Kasus MinyaKita Kejadian Lama

|
Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com/Dennis/Endrapta Pramudhiaz
KASUS MINYAKITA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Gudang Milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).  Polemik takaran Minyak Kita yang tidak sesuai takaran dan harga mahal berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polemik takaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan harga mahal berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Kecurangan produsen minyak goreng Minyakita ini merugikan masyarakat. 

Amran Sulaiman menemukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

 Amran Sulaiman menemukan takaran Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai. Isi minyak tersebut diduga disunat menjadi 750 hingga 800 mililiter (mL).

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran."

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.

Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

"Kami temukan ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter," kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

 Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses. Salah satunya adalah PT Artha Eka Global Asia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menutup perusahaan tersebut.

"Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup," ujar Amran.

"Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ucapnya.

Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi."

"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," tegas Amran.

Amran pun langsung menghubungi Mendag Budi dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada setelah menemukan minyak goreng Minyakita dijual dengan volume tidak sesuai kemasan.

"Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau pesan, 'Segel, Pak Mentan.' Kami tutup. Pak Bareskrim sudah kami telepon juga," kata Amran.

Amran memaklumi masih ditemukan Minyakita yang tak sesuai karena Indonesia ini negara yang besar. Jadi, masih ada kemungkinan ditemukan di beberapa pasar.

"Ini kan kita negara besar, bisa saja masih ada sebagian yang beredar. Kebetulan kami temukan. Kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag langsung, Pak Kabareskrim, langsung kami telepon tadi dan kami sepakat semua pabrik ditutup," ujar Amran.

Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut Kasus MinyaKita Kejadian Lama

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kasus lama.

Ia mengatakan pihaknya pernah melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, telah dilaporkan ke polisi terkait penumpukan barang.

"Sebenarnya produsen itu (PT Navyta Nabati Indonesia) juga pernah kita (tindak) yang penumpukan barang, jadi itu mungkin video lama (MinyaKita tidak sesuai takaran)" ungkap Budi dalam video Kompas.com yang tayang pada Minggu (9/3/2025).

 "Sudah kita laporkan juga ke polisi," imbuhnya.

Menurut Budi, MinyaKita yang tak sesuai takaran, kini sudah tidak lagi beredar di pasaran.

Mengenai MinyaKita yang dijual di atas HET, Budi juga membantahnya. Ia menyebut harga jual MinyaKita saat ini sudah sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.

"Dan itu sudah nggak ada (MinyaKita yang takarannya tidak sesuai), sudah nggak beredar lagi."

 "(Harga) normal (untuk) satu liter, HET-nya Rp15.700," kata Budi.

PT Navyta Nabati Indonesia disegel pada Januari 2025, karena melakukan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita.

Satgas Pangan Polri Langsung Sita

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menemani Andi Amran Sulaiman saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MinyaKita ini.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut," urai Helfi dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia juga membenarkan, MinyaKita yang tak sesuai takaran itu ditemukan berasal dari tiga produsen, termasuk PT Artha Eka Global.

"Tiga mereka MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Helfi.

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter," imbuh dia.

3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.

 Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.

"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda."

"Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berdasarkan pengukuran sementara, Helfi mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," ungkapnya.

 Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. 

Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Helfi.

MinyaKita Diluncurkan Era Mendag Zulkifli Hasan

MinyaKita adalah sebuah produk minyak goreng yang diluncurkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan.

Merek dagang MinyaKita dimiliki oleh Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Minyak goreng produk MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).

Pada saat awal-awal peluncuran, MinyaKita dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Pendistribusian MinyaKita dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Peredaran MinyaKita untuk masyarakat sempat beberapa kali menimbulkan kontroversi. Minyak goreng bersubsidi ini pernah langka atau sulit ditemukan di pasaran pada awal tahun 2023.

Jika pun ada, harga minyak goreng tersebut di atas Rp14 ribu per liter. Setelah diusut, ternyata kelangkaan MinyaKita diduga ditimbun.

Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter minyak goreng MinyaKita diduga ditimbun di dalam gudang PT Bina Karya Prima (BKP) di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved