Penukaran Uang Baru
Nominal Rincian Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Pintar BI, Maksiman per Orang Rp4,3 Juta
Dengan adanya sistem Aplikasi Pintar BI, masyarakat dapat degan mudah melakukan pemenasan secara online tanpa harus antri lama di bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penukaran-uang-lebaran-sdhfjfdsf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Masyarakat Indonesia mulai mencari informasi mengenai uang baru untuk dibagikan sebagai THR.
Tradisi ini sudah menjadi bagian dari budaya Idul Fitri di Indonesia. Bak Indonesia (BI) kini menawarkan cara mudah untuk menukar uang baru melalui aplikasi Pinta BI.
Dengan adanya sistem Aplikasi Pintar BI, masyarakat dapat degan mudah melakukan pemenasan secara online tanpa harus antri lama di bank.
Berikut ini informasi penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui mobil kas keliling Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Salat Dhuha, Melancarkan Rezeki hingga Mudahkan Segala Urusan
Warga negara Indonesia yang ingin menukar uang baru Lebaran 2025 harus memesan layanan penukaran terlebih dahulu melalui website atau aplikasi Pintar BI.
Anda akan memperoleh jadwal antrean untuk penukaran uang baru Lebaran 2025 yang memuat identitas Anda, tanggal dan lokasi penukaran serta nominal uang yang ingin Anda tukar.
Anda dapat melakukan penukaran uang lama melalui mobil kas keliling di lokasi yang Anda pilih sebelumnya.
Pastikan Anda membawa uang dengan jumlah yang sesuai dengan pemesanan Anda dan pastikan semua uang dalam kondisi baik dan layak.
Tahun ini, BI membatasi jumlah penukaran uang baru untuk setiap orang yaitu Rp4.300.000.
Rincian Pecahan Uang Baru Lebaran 2025
Uang Pecahan Besar (UPB)
Total Rp2.000.000:
- Rp50.000 (30 lembar)
- Rp20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK)
Total Rp2.300.000:
- Rp10.000 (100 lembar)
- Rp5.000 (200 lembar)
- Rp2.000 (100 lembar)
- Rp1.000 (100 lembar).
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Periode I
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Surabaya Maret 2025: Ada 3 Keberangkatan dengan KM Tidar dan KM Awu
- Tanggal pemesanan dibuka: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB
- Masa penukaran uang: 4-9 Maret 2025.
Periode II
- Tanggal pemesanan dibuka: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
- Masa penukaran uang: 10-16 Maret 2025.
- Periode III
Tanggal pemesanan dibuka: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB - Masa penukaran uang: 17-23 Maret 2025.
Periode IV
- Tanggal pemesanan dibuka: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
- Masa penukaran uang: 24-27 Maret 2025.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025
- Akses website pintar.bi.go.id melalui Google Chrome atau browser lainnya
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi mobil kas keliling, klik "Lihat Lokasi"
- Klik "Pilih" pada lokasi yang Anda inginkan
- Isi data pemesanan di antaranya NIK-KTP, nama, nomor telepon dan e-mail yang masih aktif
- Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan. Jika ada pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0
- Rincian bukti pemesanan akan muncul di layar, klik "Download Bukti Pemesanan"
- Bukti pemesanan juga akan dikirim otomatis ke alamat e-mail Anda sebelumnya. Anda wajib membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital atau cetak, ketika melakukan penukaran uang di mobil kas keliling.
Ketentuan Pemesanan Layanan Tukar Uang
Baca juga: Update CASN 2024: BKN Pastikan Penetapan NIP Selesai Sebelum Pengangkatan Juni dan November 2025
- Pemesanan dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Contoh:
- NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2025.
- NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2025.
- Pada tanggal 28 Desember 2025, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Ketentuan Penukaran Uang Baru
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar wajib memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Ketentuan pemilahan dan pengemasan uang Rupiah:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.