CASN 2025
Kemenpan-RB Diminta Revisi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Diduga Salah Tafsir saat Rapat DPR RI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diminta merevisi kembali jadwal CPNS dan PPPK.
"Tahap dua ini kan sebetulnya ada juga karena teman-teman kemarin yang tidak masuk di tahap satu kita berikan kesempatan di tahap dua, bahkan sampai dua kali perpanjangan."
"Sehingga ini mungkin juga kita ingin bahwa pengangkatannya itu bisa serentak dan tahap dua itu juga sudah bisa kita selesaikan," imbuh Aba.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, resmi mengumumkan keputusan terbaru mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.
Hal ini disampaikan Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, dalam rapat itu, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan lebih komprehensif.
Dengan alasan penataan tersebut, maka pengangkatan CPNS dan PPPK diundur.
Jadwal Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024
Berdasarkan rapat tersebut, disebutkan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024 untuk pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025.
Sebelumnya, dijadwalkan peserta CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan dilakukan pengangkatan pada Maret 2025.
Sementara, untuk pengangkatan PPPK juga mundur hingga Maret 2026.
Merujuk pada jadwal pengangkatan PPPK sebelumnya, pengangkatan PPPK Tahap 1 seharusnya dijadwalkan pada Februari 2025, sementara untuk PPPK Tahap 2 dilakukan pada Juli 2025.
"Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif."
"Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ucap Rini.
Pihaknya juga menyebutkan, Kementerian PANRB dan BKN akan memastikan nantinya tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara.
Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.