CASN 2025
Kemenpan-RB Diminta Revisi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Diduga Salah Tafsir saat Rapat DPR RI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diminta merevisi kembali jadwal CPNS dan PPPK.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diminta untuk merevisi kembali jadwal CPNS dan PPPK.
Kemenpan-RB diduga salah tafsir yang mengakibatkan polemik.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pauwe, para calon aparatur sipil negara (CASN) harusnya dipercepat pengangkatannya.
"Mestinya dilakukan percepatan agar mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena mereka membantu pemerintah dalam hal pelayanan kepada masyarakat," ungkap Taufan sebagaimana dilansir TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur.com, Minggu (9/3/2025).
Taufan Pauwe juga membantah pihaknya menyetujui pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara serentak.
Menurut Taufan, batas akhir pengangkatan yang disepakati Komisi II DPR, bukan pengangkatan serentak.
"Kami tidak pernah menyepakati bahwa CPNS dan PPPK diangkat serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026," ujar Taufan Pawe seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur.com, Minggu (9/3/2025).
Menurut Taufan, kebijakan yang diambil Kemenpan-RB berpotensi menghambat proses pengangkatan ASN yang sudah lulus seleksi dan pemberkasan.
Jika NIP sudah terbit dan semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan.
Penundaan pengangkatan CASN juga dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik.
Melihat kekeliruan ini, Komisi II DPR RI mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk segera merevisi surat keputusan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
"Kami meminta Kemenpan-RB segera mengevaluasi kebijakan ini," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan alasan pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) proses seleksi tahun 2024.
Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, penundaan waktu pengangkatan karena adanya perbedaan waktu rekrutmen antar kementerian dan lembaga negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.