Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Makassar - Surabaya Maret 2025: Cek Rute KM Binaiya dan KM Lambelu
Untuk bulan Maret mendatang ada 10 keberangkatan dengan KM Sinabung, KM Labobar, KM Binaiya, KM Lambelu, KM Dobonsolo, KM Tidar, KM Gunung Dempo,
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Lambelu-yang-turun-di-pelabuhan-Murhum-Baubau.jpg)
- Transit di Balikpapan Kamis (27/3/2025) pukul 13.00 - 16.00
- Tiba di Surabaya Jumat (28/3/2025) pukul 23.00
10. KM Labobar Rabu, 26 Maret 2025
Perjalanan KM Labobar berlangsung selama 1 hari 4 jam 1 menit tanpa transit.
Berangkat dari Makassar Rabu (26/3/2025) pukul 20.00, KM Labobar tiba di Surabaya Jumat (28/3/2025) pukul 00.01.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Balikpapan Maret 2025: Ada 2 Keberangkatan dengan KM Bukit Siguntang
Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut
Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.
1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua
Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.
Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak memakai masker
Apabila dalam keadaan sehat tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik
Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19
4. Dianjurkan jaga jarak atau menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19
5. Dianjurkan membawa hand sanitizer/cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara ebrsamaan.
6. Dianjurkan tetap membawa aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)