Kasus MinyaKita

5 Fakta Minyak Goreng Merk MinyaKita Kemasan 1 Liter Ternyata Isinya Hanya 750 Ml Saja

Masyarakat dihebohkan dengan minyak goreng merk MinyaKita. Beredar bahwa minyak goreng tersebut kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml.

Kompas/com/Xena Olivia
KASUS MINYAKITA - 5 Fakta Minyak Goreng Merk MinyaKita Kemasan 1 Liter Ternyata Isinya Hanya 750 Ml Saja. Masyarakat dihebohkan dengan minyak goreng merk MinyaKita. Beredar bahwa minyak goreng tersebut kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml. Penemuan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Arman Sulaiman pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)ketersedian sembilan bahan pokok di pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). 

"Volume tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," papar Amran.

Baca juga: Kabupaten Way Kanan Berduka, Bupati Ali Rahman Meninggal Dunia Diusia 54 Tahun

4. Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

Amran mengatakan jika 3 perusahaan terancam ditutup akibat hal ini.

Menurutnya, pengurangan takaran MinyaKita masuk dalam pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tuturnya. "Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," lanjut Amran, dikutip dari Kompas.com

5.  PT NNI Lakukan Pelaggaran

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, video MinyaKita yang disunat merupakan produk yang dikeluarkan oleh oknum perusahaan di Tangerang, Jawa Barat yaitu PT NNI.

Kemendag sudah menyegel distributor minyak goreng MinyaKita PT NNI di wilayah Rajeg,Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya sekali, perusahaan itu ternyata sudah melakukan lima pelanggaran.

Baca juga: Profil Dean James, Sosok Bek Kiri Anyar Timnas Indonesia Saingan Pratama Arhan

Mulai dari masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis. "Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Lalu PT NNI tak memiliki izin edar BPOM, tidak memiliki KBLI 82920, dan tidak memproduksi sesuai yang tertera di kemasan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved