Berita Otomotif
Ternyata Ini Alasan Pengendara Motor Wanita Sering Salah Kasih Lampu Sein
Mengapa pengendara wanita sering salah kasih lampu sein? Pertanyaan klise ini mungkin saja selalu menghantui para pria.
Hal ini membuat mereka terkesan tidak aman saat berada di jalan raya.
“Jadi (pengemudi wanita) kebanyakan punya SIM ya hanya hitam di atas putih, secara kompetensi tidak. Berkendara juga ada risiko fatality dan disability, cukup besar,” ungkapnya.
Dengan pelatihan yang tepat dan pemahaman yang lebih baik mengenai teknik berkendara, diharapkan stigma negatif terhadap pengemudi wanita dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat ditingkatkan.
Lampu Sein Motor dan Mobil Bekas Mati, Bisa Kena Tilang
Dikutip TribunGorontalo.com dari Gridoto, penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com/Gridoto)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dan Gridoto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.