Berita Otomotif
Ternyata Ini Alasan Pengendara Motor Wanita Sering Salah Kasih Lampu Sein
Mengapa pengendara wanita sering salah kasih lampu sein? Pertanyaan klise ini mungkin saja selalu menghantui para pria.
TRIBUNGORONTALO.COM – Mengapa pengendara wanita sering salah kasih lampu sein?
Pertanyaan klise ini mungkin saja selalu menghantui para pria.
Pasalnya, pengendara wanita yang sering salah memberikan sinyal arah ini kerap ditemukan di jalanan.
Entah itu emak-emak atau wanita muda, fenomena ini sering terjadi.
Lantas, apa penyebabnya?
Melansir dari Kompas.com, fenomena ini ternyata tidak hanya terbatas pada penggunaan sein.
Namun juga mencakup perilaku mengemudi wanita yang sering melakukan pergerakan mendadak, seperti berpindah jalur atau putar balik.
Hal ini secara tidak langsung menciptakan stigma bahwa perempuan kurang mahir dalam berkendara, baik itu menggunakan sepeda motor maupun mobil.
Digit Megandari, Trainer Safety & Defensive Riding by IAABL, menjelaskan bahwa fenomena ini sering terjadi karena kurangnya pelatihan berkendara yang aman untuk perempuan.
“Berkendara itu ada tekniknya, posisi di atas motor saja ada standarnya, perlu training.
Baca juga: Kapan THR 2025 Cair? Cek Jadwal hingga Besaran THR yang Diterima ASN
Apalagi mereka berkendara dengan jarak tempuh yang jauh, masuk jalan umum yang didominasi oleh kendaraan besar,” ujar Digit saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Digit memberi contoh saat melakukan manuver seperti menikung atau menyalip, yang memerlukan teknik khusus untuk menjaga keamanan di jalan raya.
“Sebelum menyalip, tiga detik kita harus nyalakan dulu lampu sein baru klakson, kemudian di jalan juga harus prediksi apakah safety atau tidak, nggak cuma pakai feeling.
Sebelum jalan juga kita harus menduga dulu, ketika akan nyalip di depan aman atau tidak, kosong atau tidak,” jelasnya.
Kebanyakan pengemudi wanita, menurut Digit, tidak memahami teknik-teknik berkendara tersebut.
Hal ini membuat mereka terkesan tidak aman saat berada di jalan raya.
“Jadi (pengemudi wanita) kebanyakan punya SIM ya hanya hitam di atas putih, secara kompetensi tidak. Berkendara juga ada risiko fatality dan disability, cukup besar,” ungkapnya.
Dengan pelatihan yang tepat dan pemahaman yang lebih baik mengenai teknik berkendara, diharapkan stigma negatif terhadap pengemudi wanita dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat ditingkatkan.
Lampu Sein Motor dan Mobil Bekas Mati, Bisa Kena Tilang
Dikutip TribunGorontalo.com dari Gridoto, penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com/Gridoto)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dan Gridoto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.