Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Seskab Mayor Teddy Kembali Viral Karena Kini Resmi Naik Pangkat Jadi Letkol

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy kini resmi naik pangkat. Teddy Indra Wijaya yang dulunya berpangkat Mayor kini telah naik menjadi Letkol

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Seskab Mayor Teddy Kembali Viral Karena Kini Resmi Naik Pangkat Jadi Letkol
Sekretariat Presiden
NAIK PANGKAT - Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto Senin (21/10/2024). Seskab Mayor Teddy kini resmi naik jabatan jadi Letkol 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy kini resmi naik pangkat.

Teddy Indra Wijaya yang dulunya berpangkat Mayor kini telah naik menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Padahal Mayor Teddy ini diangkat menjadi Seskab banyak yang menuai pro dan kontra.

Dilansir dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). 

Baca juga: Mulai 7 Maret, ASN Gorontalo Bisa Bekerja dari Mana Saja WFA Setiap Jumat

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy. 

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara. 

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. 

Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu: 

Baca juga: Adhan Dambea Seriusi Masalah Sampah di Kota Gorontalo, Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Hati-hati

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
  5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Diketahui, Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

Jabatan Mayor Teddy Tuai Pro Kontra, Mahfud MD: Pak Prabowo Mampu Menangani

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kelurahan Tenda Blokir Jalan Menuju Pelelangan Gorontalo

Jabatan Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo yang diemban Mayor Teddy menuai Pro dan Kontra.

Mayor Teddy yang dilantik bersama para menteri di Istana Kepresidenan pada Senin, (21/10/2024) ini ternyata mengundang sejumlah polemik.

Ada yang menyetujui Mayor Teddy untuk tetap menjadi perwira TNI aktif ada pula yang mengakui, Mayor Teddy melanggar UU TNI.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Sekdispora Gorontalo Utara Bakal Disidang Kasus Korupsi

Mantan ajudan Prabowo Subianto ini pun siap jika ditempatkan di posisi apa saja.

Lantas bagaimana kelanjutan profesi dari Mayor Teddy?

Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.

Sejumlah pihak memandang hal tersebut tidak melanggar aturan karena secara strutkur, jabatan yang diemban Teddy di Kabinet Merah Putih berbeda dengan pemerintahan yang sebelumnya.

Jabatan Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, berada di bawah struktur Menteri Sekretaris Negara seperti halnya Sekretaris Militer Presiden sehingga Teddy tak perlu keluar dari kedinasan TNI.

Namun di pihak yang lain, pengangkatan Teddy dinilai melanggar Undang-Undang TNI.

Baca juga: Ribuan Warga Serbu Pasar Murah di Limboto, Dihadiri Langsung Anggota DPD RI Fadel Muhammad

Satu di antara alasannya karena posisi Sekretaris Kabinet maupun Kementerian Sekretaris Negara tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang bisa ditempati militer aktif sebagaimana diatur di Pasal 47 ayat (2) UU TNI. 

Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. 

Ditanya terkait polemik adanya militer aktif yang menempati jabatan Sekretaris Kabinet, mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berkomentar banyak.

Baca juga: Terbukti Korupsi! Faisal Lahay Kontraktor Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara

Namun ia mengakui penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil diatur dalam undang-undang.

Ia pun terkesan tidak mengetahui bila jabatan Sekretaris Kabinet boleh ditempati prajurit TNI aktif.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan RI pada Selasa (22/10/2024).

"Oh, ya mungkin baru pertama ya? Nggak tahu. Nanti kan ada. Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya pemerintah ini. Saya kira Pak Prabowo mampu menghandle (menangani) ini dengan baik," ujar Mahfud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved