Berita Viral
Bu Guru PPPK Kena Sanksi Pemberhentian Usai Ketahuan Selingkuh, Sekda Sebut Pelanggaran Serius
Bu guru PPPK itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan. kasus ini menjadi sorotan dari masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Perselingkuhan-vfjhdjsdf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Bu guru PPPK itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah ada pengaduan dari masyarakat.
Hal itu seperti yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto.
Nasib bu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman kini menerima sanksi dipecat.
"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Baca juga: Malaria di Boalemo Gorontalo Tembus 154 Kasus Selama 2025, Rum Pagau Minta Buat Forum
Sanksi Pemberhentian
Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut.
"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.
Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.
Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.
Susmiarto juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sleman untuk menaati peraturan yang ada.
"Menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban. Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, kasus perselingkuhan lainnya juga pernah terjadi di Jambi.
Seorang kades ngotot tak mundur dari jabatan meski si kades tepergok selingkuh dengan istri orang.
Tingkah kades itu membuat warga geram.
Mereka pun menuntut Kepala Desa (Kades) atau disebut Datuk Rio di Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, mundur dari jabatannya.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, karena belum ada tindakan lebih lanjut, warga Dusun Karak Apung akhirnya mendemo Kades mereka.
Satu di antara yang memviralkan kasus ini adalah akun Instagram @infojambi__ yang mengunggah aksi warga yang didominasi ibu-ibu pada Senin (24/2/2025).
Bahkan tanpak emak-emak yang demo tersebut membawa kayu untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Selain itu, ada pula beberapa tulisan yang dibawa, di antaranya "pecat datuk rio ahli maksiat".
Video demo emak-emak di Bungo Jambi ini pun viral di media sosial.
Baca juga: Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya, Mantan Ajudan Prabowo Naik Pangkat Letkol, Lulusan Terbaik di AS
"Kepala Desa Dusun Karak Apung, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, didemo warganya. Karena selingkuh dengan istri seorang warga dan tetap ngotot jadi kepala desa," demikian keterangan unggahan tersebut, melansir dari TribunJambi.
"Sikap ini membuat warga geram. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, tapi belum ada kabar kelanjutannya dan masih (kades) berkeliaran bebas."
Sejumlah warga menggerebek rumah Datuk Rio atau Kepala Desa Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Kades tersebut diduga telah berselingkuh dengan istri orang.
Video tersebut bahkan viral dan menjadi buah bibir warganet.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga milik kepala desa tersebut.
Dari keterangan video disebutkan, puluhan warga mendatangi rumah Datuk Rio tersebut.
"Cinta Terlarang. Puluhan warga mendatangi rumah Kades Karak Apung dugaan perselingkuhan bersama istri orang," tertulis pada video yang diunggah @kabarkampungkito_djb, Jumat (17/1/2025).
Dugaan perselingkuhan ini tercium oleh suami perempuan yang diduga menjadi selir kepala desa ini.
Suami disebut sering menemukan obrolan tidak pantas di aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Suami sering temukan chat WA tak pantas," demikian tertulis pada video yang beredar.
"Lokak bekenoan. Menyala nian Pak Kades."
"Heboh, puluhan warga datangi kediaman Datuk Rio Kepala Desa Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi."
"Kedatangan warga tersebut terkait asmara antara Kades dan wanita yang sudah bersuami."
Menurut informasi sementara, suami si wanita adalah orang pertama yang mencurigai dugaan perselingkuhan ini.
Suami sering menemukan obrolan yang tidak pantas pada aplikasi WA milik istrinya.
"Pasalnya, suami wanita tersebut mencurigai istrinya sering berhubungan chat di aplikasi WhatsApp yang tak pantas."
Kedua pihak sempat dipertemukan, namun tidak ada jalan keluar karena Kepala Desa memilih meninggalkan mediasi.
"Sebelumnya kedua belah pihak antara Pak Kades dan suami wanita tersebut sudah diupayakan pertemuan adat dan mediasi di rumah Kepala Kampung."
"Bukan menemukan titik terang, tetapi mereka terjadi cekcok dan kades pun meninggalkan lokasi."
Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kades tersebut dilaporkan atas kasus dugaan perzinaan.
"Atas kejadian tersebut, suami wanita melaporkan Kades Karak Apung ke Mapolres Bungo atas dugaan perzinaan pada 25 November 2024 lalu."
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.