Kasus Penembakan Bos Rental
Kesaksian Nengsih Pemilik Warkop Dengar Tembakan dan Teriakan Maling Mobil
Nengsih pemilik warung kopi memberikan kesaksian perihal kasus penembakan bos rental mobil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-Kelasi-Kepala-Bambang-Apri-Atmojo.jpg)
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam insiden ini.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang - Merak, akan kembali digelar pada hari ini, Senin (3/3/2025).
"Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam, saat dikonfirmasi, Senin.
Arin menjelaskan, agenda sidang kali ini mencakup pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman video.
"Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa," ungkapnya.
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Nengsih, yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang penembakan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, karena anaknya sedang sakit.
"Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," tambah Arin.
Selain itu, terdapat saksi tambahan bernama Ramli, yang juga tidak dapat menghadiri persidangan sebelumnya akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Ramli merupakan salah satu korban dalam peristiwa penembakan tersebut dan kini tengah menjalani perawatan.
Peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat ia berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Dalam insiden ini, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
Tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Nengsih Dengar Teriakan ‘Maling’ dan 4 Kali Tembakan Sebelum Bos Rental Ditembak"