Pilkada Gorontalo Utara
Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada
Kabupaten Gorontalo Utara termasuk dalam daftar 16 daerah yang minim anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabupaten Gorontalo Utara termasuk dalam daftar 16 daerah yang dinilai tidak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat Komisi II DPR RI.
Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Ribka Haluk mempresentasikan daftar daerah yang sanggup dan tidak sanggup melaksanakan PSU.
"Daerah yang sanggup untuk pelaksanaan, atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," ujar Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Berikut daftar 8 daerah yang sanggup melaksanakan PSU:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Banggai
Sementara itu, lanjut Ribka, sebanyak 16 daerah lainnya dinyatakan tidak memiliki cukup dana atau masih membutuhkan bantuan anggaran, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
Daerah-daerah tersebut adalah:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi
Respons KPU Gorontalo Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara membantah pihaknya tidak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengaku saat ini pihaknya hanya terkendala anggaran.
"Kami kan telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan keputusan MK kemarin," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com via WhatsApp, pada Kamis (27/2/2025).
Sofyan menjelaskan, KPU Gorontalo Utara memiliki sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 159 juta. Sementara itu Pemkab Gorut baru menyediakan Rp 2 miliar.
Artinya, jika mengacu kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 8,8 miliar, KPU Gorut masih kekurangan sekitar Rp 8,6 miliar.
Sebelumnya Penjabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe menyatakan siap melaksanakan PSU.
“Apapun nanti yang terjadi kita harus siap. Ini tentu saja berat karena APBD kita semua orang tahu tidak besar," jelas Sila dikutip dari situs resmi Pemprov Gorontalo.
Sila mengatakan dirinya sudah melaporkan kondisi keuangan Pemkab Gorontalo Utara ke Sekretaris Daerah serta Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.
"Kita ingin ada solusi terbaik dan bantuan dari semua pihak agar PSU bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya. (*)
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.