Korupsi Dirut Pertamina
Kasus Pertamax Oplosan Bikin Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga
Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Setelah itu, ia juga pernah menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Sebagai informasi, selain Riva Siahaan Kejagung juga menetapkan enam orang dari Pertamina dan broker sebagai tersangka.
Adapun, pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.