Rabu, 1 April 2026

Ramadan Gorontalo

Sepanjang Ramadan Gorontalo Diimbau Bioskop XXI Tayangkan Film Religi, Film Vulgar Dilarang

Dengan aturan ini, Iskandar berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan iba

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sepanjang Ramadan Gorontalo Diimbau Bioskop XXI Tayangkan Film Religi, Film Vulgar Dilarang
Citizen
BIOSKOP GORONTALO -- Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau bioskop Gorontalo tayangkan film religis sepanjang Ramadan. Hal itu seperti tertuang dalam surat edaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait aturan jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah kebijakan bagi bioskop yang tetap diizinkan beroperasi, namun diminta menayangkan film bernuansa religi atau yang tidak mengganggu suasana ibadah.

Hal itu diungkapkan langsung Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Iskandar S Moerad saat diwawancarai, Selasa (25/2/2025).

Iskandar menegaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Terungkap Motif diBalik Penyerangan TNI ke Malpores Tarakan, Gegara Diduga Masalah di Masa Lalu

“Bioskop boleh beroperasi seperti biasa, tetapi kami meminta agar tidak menayangkan film yang dapat mengganggu jalannya ibadah di bulan Ramadan," jelasnya. 

"Jika tidak ada jadwal film religi, maka film yang ditayangkan harus tetap sesuai dengan nilai-nilai kesopanan,” ujarnya.

Selain aturan untuk bioskop, surat edaran ini juga mengatur jam operasional rumah makan, restoran, dan warung kopi yang hanya diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita.

Namun, Iskandar menyoroti bahwa di tahun-tahun sebelumnya banyak pelanggaran yang ditemukan, terutama rumah makan yang nekat buka sebelum jam yang ditentukan.

“Tahun ini, kami akan lebih tegas dalam razia. Jika ada warung makan yang buka lebih awal, kami akan melakukan penindakan, termasuk kemungkinan penutupan sementara,” tegasnya.

Sementara itu, tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan tutup total selama Ramadan. 

Namun, tempat biliar tetap diizinkan beroperasi dari pukul 11.00 Wita hingga 23.00 Wita, dengan syarat tidak ada perjudian, minuman keras, maupun layanan pendamping wanita.

Pemerintah Kota Gorontalo juga menegaskan akan melakukan penertiban minuman keras secara ketat selama Ramadan.

Baca juga: Sherman Moridu Kini Jadi Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Usai 2 Tahun Duduki Jabatan Pj Bupati

“Tahun 2025 adalah tahun penertiban minuman beralkohol. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menyita dan memprosesnya di pengadilan, lalu dimusnahkan,” kata Iskandar.

Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan pelanggaran agar bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan khidmat dan penuh keberkahan. 

“Pemerintah memiliki keterbatasan dalam pengawasan, jadi kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya.

Dengan aturan ini, Iskandar berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah, serta menekan potensi pelanggaran yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved