PSU Gorontalo Utara
BREAKING NEWS: Pemkab Gorontalo Utara Anggarkan Rp 8 Miliar untuk PSU
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam APBD 2025, tidak ada anggaran yang disiapkan khusus untuk PSU.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara akhirnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam APBD 2025, tidak ada anggaran yang disiapkan khusus untuk PSU.
Karena itu, begitu putusan MK diumumkan, Pemda langsung mengambil langkah-langkah cepat untuk menyiapkan dana tersebut.
“Begitu putusan MK keluar tadi malam, Penjabat (Pj) Bupati langsung menghubungi saya untuk mengadakan rapat guna membahas strategi pengalokasian anggaran agar PSU bisa terlaksana sesuai jadwal,” ujar Suleman kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).
Pemangkasan Anggaran Demi Efisiensi
Menurut Suleman, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan bisa ditekan seminimal mungkin.
Awalnya, KPU mengajukan rancangan anggaran sebesar Rp 9 miliar, namun setelah pembahasan lebih lanjut, Pemda meminta agar anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 8 miliar.
Pihaknya tahu daerah sedang dalam keterbatasan anggaran, sehingga perlu dilakukan efisiensi.
Setelah berdiskusi dengan Ketua KPU, angka yang diajukan sebelumnya Rp 9 miliar.
"Namun, kami berusaha memangkasnya menjadi Rp 8 miliar,” ungkap Suleman.
Mengingat keterbatasan fiskal daerah, Pemda juga mempertimbangkan berbagai langkah penghematan dari sektor lain, termasuk kemungkinan penyesuaian anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola gaji pegawai dan operasional pemerintahan.
Lebih lanjut, Suleman menyebutkan bahwa Pj Bupati telah berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail yang baru dilantik serta Sekretaris Daerah Provinsi untuk meminta dukungan tambahan.
Gubernur pun langsung menginstruksikan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Daerah dan Forkopimda agar PSU dapat terlaksana dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan MK.
“Gubernur sudah memberikan arahan agar kami segera berkoordinasi dengan KPU Daerah dan Forkopimda untuk memastikan PSU berjalan lancar sesuai tenggat waktu yang diberikan,” kata Suleman.
Dengan adanya penyesuaian anggaran ini, Pemda Gorontalo Utara memastikan bahwa pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai regulasi, meskipun dengan anggaran yang lebih efisien.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi agar proses demokrasi di daerah ini tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.