Dosen IAIN Gorontalo Demo
Para Dosen IAIN Gorontalo Demo Gara-gara Gaji 4 Bulan Belum Dibayar
Aksi ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran tunjangan Ketua dan Sekretaris Jurusan yang sudah empat bulan belum dibayarkan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Pada 4 Januari 1969 (8 Syawal 1388 H), Menteri Agama RI melalui Dirjen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), H. Mukti Ali, menerbitkan Keputusan Nomor 118 Tahun 1969 yang menetapkan Fakultas Tarbiyah UIG sebagai institusi pendidikan tinggi Islam yang terdaftar. Fakultas ini kemudian berada di bawah bimbingan IAIN Alauddin Ujung Pandang.
Seiring perkembangan politik pada tahun 1970, UIG dan UII berpisah, lalu pada tahun 1972 keduanya diintegrasikan menjadi Universitas 23 Januari Gorontalo.
Pada tahun yang sama, Fakultas Tarbiyah UIG diusulkan agar menjadi bagian dari IAIN Alauddin Ujung Pandang sebagai fakultas filial di Gorontalo.
Usulan ini disetujui dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang Nomor B-II/SK/68/1972 yang berlaku sejak 2 Januari 1972.
Pada tahun 1984, dua fakultas baru didirikan, yaitu Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin Ujung Pandang Filial Gorontalo.
Melihat perkembangan tersebut, Pemerintah Daerah bersama Rektor IAIN Alauddin dan berbagai tokoh masyarakat mengupayakan peningkatan status fakultas filial ini menjadi institut mandiri.
Akhirnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997, Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Selanjutnya, STAIN Sultan Amai Gorontalo berkembang pesat hingga resmi bertransformasi menjadi IAIN Sultan Amai Gorontalo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.