Jumat, 13 Maret 2026

Kabur Aja Dulu

Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri membagikan sejumlah tips bagi mereka yang ingin bekerja dan mencari penghidupan di luar negeri secara aman.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri
SHUTTERSTOCK/Vectoniverse
KABUR AJA DULU - Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri membagikan sejumlah tips bagi mereka yang ingin bekerja dan mencari penghidupan di luar negeri secara aman. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri.

Kementerian Luar Negeri membagikan sejumlah tips bagi mereka yang ingin bekerja dan mencari penghidupan di luar negeri secara aman.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan pada prinsipnya bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur. 

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul bagi.

Untuk itu, ia menyampaikan sejumlah tips atau hal yang perlu dilakukan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri secara aman.

Judha menyampaikan itu dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-222 Bertajuk Fenomena "Kabur Aja Dulu" dan Realitas Generasi Muda Indonesia yang digelar secara daring pada Rabu (19/2/2025).

Judha membagikan tips bagi warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri sebagai berikut:

Luruskan Niat

Tips pertama yang disampaikan Judha yakni meluruskan niat. 

Judha menyampaikan itu dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-222 Bertajuk Fenomena "Kabur Aja Dulu" dan Realitas Generasi Muda Indonesia yang digelar secara daring pada Rabu (19/2/2025).

"Kenapa niat ini penting? Tidak masalah berangkat ke luar negeri untuk bekerja, namun tidak lari dari masalah," ungkap Judha.

Berdasarkan pengalaman menangani kasus, para WNI yang memiliki niat kerja ke luar negeri untuk lari dari masalah, tanpa persiapan matang, dan hanya sekadar menuruti keinginan yang tiba-tiba muncul (impulsif) justru malah mendapatkan musibah.

Namun, di sisi lain, banyak juga kisah-kisah sukses dari WNI yang melakukan migrasi dan bekerja di luar negeri dengan niat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan persiapan matang 

"Namun, juga di sisi lain, ada kasus-kasus yang muncul karena niatnya ingin kabur," ungkap dia.

Pahami tawaran pekerjaan dengan benar 

Menurut dia masyarakat perlu kritis terhadap berbagai tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan janji manis dan indah serta memeriksa kredibilitas perusahaan. 

"Ini kami ingin menyoroti kasus online scam, karena ada kaitannya dengan #KaburAjaDulu bisa berpotensi bermasalah," ujar Judha.

"#KaburAjaDulu ini banyak direspons oleh teman-teman generasi muda, Gen Z. Korban online scam yang paling banyak itu adalah Gen Z, generasi muda. Usia 18 sampai 35 tahun," sambungnya.

Ikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan 

Judha mengatakan prosedur yang telah dibuat, bukanlah untuk mempersulit para WNI, melainkan untuk memberikan perlindungan bagi semua. 

Pahami ketentuan negara tujuan

Menurutnya, hal tersebut banyak dilupakan oleh para WNI  yang berangkat di luar negeri. 

Mereka menyangka hukum di luar negeri sama seperti di Indonesia, padahal tidak sesederhana itu.

Pahami hak dalam hukum negara setempat.

Menurut Judha para WNI yang bekerja di luar negeri harus memahami hak-hak yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Sehingga, lanjut dia, hal itu bisa membantu memberikan perlindungan bagi mereka.

"Terakhir, lapor diri di perwakilan RI. Jadi ketika sudah tinggal, datang di negara tujuan, menetap, lakukan lapor diri, mudah, secara online sekarang sudah bisa. Simple lapor dirinya. Namun manfaatnya akan sangat besar bagi perlindungan WN kita," ucap Judha.

"Intinya, silakan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun lakukanlah dengan cara yang aman, dan sesuai prosedur. Insya Allah dengan niat yang benar sejak awal, kita bisa mencapai apa yang kita harapkan yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi kita semua," ujarnya.

Data Kasus

Judha mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan seluruh perwakilan RI yang ada di luar negeri mengalami peningkatan.

Jumlah kasus tersebut, ungkapnya, setidaknya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Ia mencontohkan pada tahun 2019 terdapat 24 ribu kasus yang ditangani.

Kemudian pada 2021, angkanya melonjak menjadi 29 ribu. 

Pada tahun 2022, jumlah kasus yang ditangani melonjak menjadi 35 ribu. 

Selanjutnya pada tahun 2023, jumlah kasus yang ditangani mencapai 53 ribu 

Kemudian yang terakhir pada tahun 2024, jumlah kasus yang ditangani mencapai 67 ribu kasus.

Dari total 67 ribu kasus tersebut, ucap Judha, sebanyak 49,2 persen adalah kasus penyalahgunaan visa, izin tinggal, dan dokumen lainnya. 

Kasus kedua dengan jumlah terbesar, lanjutnya, adalah kasus ketenagakerjaan (20,4 persen).

Dari statistik tersebut, kata Judha, mencerminkan pola migrasi WNI ke luar negeri masih dilakukan dengan cara yang tidak aman.

"Yang menarik adalah, ternyata kinerja penyelesaian kasus tidak berkorelasi dengan angka penambahan kasus baru. Kita bisa melihat trennya, bahwa jumlah kasus itu selalu meningkat dari tahun ke tahun. Ini menjadi wake up call bagi kita," ucap Judha.

"Bahwa yang terjadi ini mencerminkan bahwa pola migrasi warga negara kita ke luar negeri, masih dilakukan dengan cara yang tidak aman," lanjut dia.

Harus Hati-hati

Dalam acara yang sama, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memandang tren #KaburAjaDulu tidak hanya bisa dilihat sebagai sebuah kritik sosial, namun juga bisa dilihat sebagai "wake up call" bagaimana anak muda melihat atau menempatkan dirinya dalam konteks tatanan bernegara dan kebangsaan. 

Lestari juga tidak setuju pada pandangan yang menyatakan bahwa ketika ada yang meninggalkan Indonesia untuk mencari penghidupan di luar negeri, berarti mereka kehilangan rasa patriotisme. 

"Pernyataan itu memang sama sekali tidak bisa dikaitkan. Kita juga menemui banyak sekali diaspora Indonesia yang mencari penghidupan di luar negeri namun tetap melakukan dan memiliki rasa kebangsaan luar biasa," ungkap dia.

"Sehingga rasanya jargon itu tidak bisa dikaitkan begitu saja kalau ada yang mengaitkan," katanya.

Lestari mencatat saat ini situasi telah berubah di mana anak-anak muda melihat dunia yang tanpa batas, tidak ada lagi sekat-sekat. 

Hal itu, lanjut dia, memungkinkan mereka kemudian "berkelana".  

Bagi dia, hal tersebut sah-sah saja selama memang dilakukan dalam konteks mencari kehidupan yang lebih baik tanpa kehilangan jati dirinya sebagai manusia Indonesia. 

Namun, menurutnya, belakangan ini semangat dari tren #KaburAjaDulu lebih kepada ajakan untuk melarikan diri dan pergi dari hal yang mereka tidak ingin hadapi. 

Sindiran-sindiran yang ada di media sosial, terkesan mengarah kepada kekecewaan mereka terhadap situasi. 

Menurutnya, hal itu patut dijadikan otokritik yang harus menimbulkan pertanyaan perihal sudah atau belumkah negara menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak serta apakah semua pihak betul-betul bisa melihat dan memperhatikan dimensi kemanusiaan dalam setiap kebijakan publik yang ada. 

"Bisa jadi ini sekadar 'fenomena'. Dan kita tahu kekuatan sosial media kadang-kadang mengalahkan realitas, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata dan harus berhati-hati," ungkapnya.

"Jangan sampai kemudian tiba-tiba sesuatu yang sebetulnya tidak ada, dan tiba-tiba saja ternyata generasi muda kita memang memilih lebih baik meninggalkan Indonesia karena melihat mereka tidak memiliki masa depan lagi di sini," lanjut dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved