Minggu, 8 Maret 2026

Bayi Dibuang di Gorontalo

Warga Gorontalo yang Ingin Adopsi Bayi yang DiTemukan di Limboto Barat, Harus Siapkan 41 Dokumen

Sebanyak ada 41 dokumen yang nantinya harus disiapkan warga untuk mengadopsi anak yang dibuang di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Warga Gorontalo yang Ingin Adopsi Bayi yang DiTemukan di Limboto Barat, Harus Siapkan 41 Dokumen
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
BAYI DIBUANG--FOTO: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo memastikan kebutuhan bayi terpenuhi. Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo, Titi H. Nur, Senin (17/2/2025) saat ditemui Tribun Gorontalo. Saat ini bayi tersebut akan dititpkan dititipkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo--Sebanyak ada 41 dokumen yang nantinya harus disiapkan warga untuk mengadopsi anak yang dibuang di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Dokumen itu harus diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo, Titi H. Nur saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Senin (17/2/2025) bahwa perihal asuh anak memiliki banyak syarat yang harus dipenuhi sebab bayi ini sudah masuk anak yang dilindungi negara.

"Dari pemohon yang ingin mengadopsi bayi itu maka harus memasukkan berkas ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Coretax : Sistem Administrasi Perpajakan Baru yang Mulai Berlaku Tahun 2025

Baca juga: Jadwal KM Tidar Kapal Pelni Februari 2025: Malam Ini Berangkat dari Makassar Menuju Baubau

Kemudian setelah dokumen itu masuk ke dinas terkait maka berkas-berkas dari pemohon akan diidentifikasi.

"Jadi setelah memenuhi syarat maka dokumen itu akan kita identifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Setelah itu, Dinsos Kabupaten Gorontalo akan membuat surat rekomendasi yang ditunjukkan ke Dinsos Provinsi Gorontalo.

"Setelah didata maka kita akan buat semacam surat rekomendasi yang akan kita tujukan ke Dinas Sosial Provinsi Gorontalo," bebernya.

Katanya, dokumen yang sudah masuk maka Dinsos Provinsi Gorontalo yang akan menentukan hak asuh anak tersebut.

"Jadi Dinsos Provinsi yang akan menentukan siapa saja yang berhak mengadopsi anak ini," terangnya.

Ia juga menegaskan soal adopsi anak tidak serta merta dilakukan begitu saja, akan tetapi dengan proses yang panjang.

Apalagi anak ini konteksnya dibuang. Artinya anak ini belum diketahui siapa orang tuanya. 

FOTO BAYI - Bayi baru lahir ditemukan di Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya di Desa Ombulo, Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/2/2025). Saat ini bayi tersebut berada di bidan desa, ditangani dengan tepat.
FOTO BAYI - Bayi baru lahir ditemukan di Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya di Desa Ombulo, Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/2/2025). Saat ini bayi tersebut berada di bidan desa, ditangani dengan tepat. (Citizen)

Untuk proses persidangan pun akan dilakukan selama dua kali. Maka dalam proses persidangan ini yang menentukan. Meskipun sudah ada kandidat tapi kandidat itu belum tentu ia yang akan mendapatkan hak asuh anak.

"Jadi proses ini panjang, sudah banyak yang datang, meminta adopsi anak tapi semua harus sesuai prosedur," tandasnya.

Baca juga: Fatiyah Entengo Anak Korban Penikaman di Boalemo Gorontalo Menangis Histeris hingga Jatuh Pingsan

Baca juga: Jadwal KM Sirimau Kapal Pelni Februari 2025: Hari Ini Perjalanan dari Timika Menuju Agats

Dokumen persyaratan adopsi anak:

  • Permohonan izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
  • Permohonan izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
  • Surat pernyataan motivasi
  • Surat pernyataan persetujuan keluarga
  • Surat pernyataan persetujuan orang tua kandung
  • Surat pernyataan memberikan hak dan status yang sama
  • Surat pernyataan akan memberitahukan asal-usul anak
  • Surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah
  • Surat pernyataan akan pemberian hibah
  • Surat keterangan catatan kepolisian (suami)
  • Surat keterangan catatan kepolisian (istri)Surat keterangan kesehatan berbadan sehat (suami)
  • Surat keterangan kesehatan berbadan sehat (istri)
  • Surat keterangan kesehatan jiwa (suami)
  • Surat keterangan kesehatan jiwa (istri)
  • Surat keterangan kesehatan reproduksi (suami)
  • Surat keterangan kesehatan reproduksi istri)
  • Foto copy KTP calon orang tua angkat (suami) (COTA)
  • Foto copy KTP calon orang tua angkat istri)
  • Foto copy akta kelahiran calon orang tua angkat (suami)
  • Foto copy akta kelahiran calon orang tua angkat (istri)
  • Foto copy kartu keluarga calon orang tua angkat
  • Foto copy KTP buku nikah calon orang tua angkat
  • Foto copy KTP orang tua kandung (suami)
  • Foto copy KTP orang tua kandung istri)
  • Foto copy akta kelahiran orang tua kandung (suami)
  • Foto copy akta kelahiran orang tua kandung (istri)
  • Foto copy kartu keluarga orang tua kandung
  • Foto copy KTP buku nikah orang tua kandung
  • Foto copy akta kelahiran calon anak angkat (CAA)
  • Foto copy daftar gaji (bagi PNS/ suami) COTA
  • Foto copy daftar gaji (bagi PNS/ istri) COTA
  • Foto warna ukuran Post Card COTA (suami)
  • Foto warna ukuran Post Card COTA (istri)
  • Foto warna ukuran Postcard Calon Anak Angkat (CAA)
  • Surat pernyataan adopsi telah melalui proses musyawarah keluarga
  • Surat penyerahan anak dari ortu kandung ke COTA daftar susunan keluarga/saudara kandung dari calon orang tua angkat
  • Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
  • Surat pengantar dari Dinsos Kabupaten Gorontalo ke Dinsos Provinsi Gorontalo
  • Laporan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo

Sekedar informasi untuk adopsi ini juga sebetulnya sudah bisa dimasukan  Ke Dinsos Kabupaten Gorontalo. Namun semua mengikuti prosedur dan yang akan memilih dari Dinas Provinsi.

Dan informasih lebih lanjut bisa langsung menghubungi Dinsos Kabupaten Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved