Terpidana Nader Taher
Trik Penyamaran Nader Taher, Terpidana Korupsi Sembunyi di Bandung, Kini Ditangkap Setelah 19 Tahun
Nader Taher ternyata sembuyi dan akhirnya ditangkap Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16:50 WIB.
TRIBUNGORONTALO.COM - Trik Nader Taher, terpidana korupsi menyamar sehingga menjadi buronan selama 19 tahun.
Nader Taher ternyata sembuyi dan akhirnya ditangkap Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16:50 WIB.
Nader Taher ditangkap tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan di Indonesia.
"Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," ujarnya saat memimpin ekspos kasus di Kantor Kejati Riau setelah Nader Taher tiba.
Nader Taher, merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dinyatakan terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Ubah Identitas di Cianjur
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengatakan, kasus kredit macet ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.
Soal cara Nader menghindari endusan aparat selama 19 tahun pelariannya, Akmal Abbas bilang Nader Thaher mengubah kartu identitasnya.
Nader Taher mengganti KTP di Cianjur di 2014. Dia kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
Pada identitas barunya, Nader Taher tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga Bandung.
"Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat," ujar Akmal Abbas.
Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi. Namun akhirnya jejak Nader terdeteksi. Ia berada di Bandung. Terdapat indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal Abbas dikutip Kompas.com
Saat ditangkap di Bandung, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya.
Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sesampai di Pekanbaru, Nader Taher langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Nader menolak untuk memberikan komentar, dan dalam waktu singkat, ia mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.
Peristiwa itu terjadi saat sesi konferensi pers dengan media.
Nader Taher berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan.
Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura.
Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006 menyatakan, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Nader Taher juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500.
Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal.
Di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Nader Taher lalu mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.
Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.
Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.
Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H.Toni di Kabupaten Bandung.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat.
Pelacakan terhadap Nader Taher sempat menemui kendala karena jejaknya yang sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Kasus yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.
Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader Taher kini akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya. (TribunPekanbaru/Kompas.com)
Jakarta hingga Daerah, Buruh Gelar Demo Serentak 28 Agustus 2025, Suarakan Hak dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Viral Menantu di Sulut Usir Mertua, Sakit Hati Tak Direstui 18 Tahun Silam Jadi Pemicu |
![]() |
---|
2 Kasus Kekerasan oleh Oknum Polisi: Pelajar SMK Koma Dilempar Helm, Gadis Dianiaya karena Cemburu |
![]() |
---|
9 Hanya Dipacari tak Dinikahi, Wanita Gugat Pacar Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Rapat Revisi UU Hak Cipta Memanas: Ahmad Dhani Disemprot Pimpinan DPR Usai Menyela Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.