Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Pemprov Gorontalo

Honorer Pemprov Gorontalo Tak Perlu Khawatir Soal Pemangkasan Anggaran, Tak Ada PHK Massal

Tak ada PHK massal untuk Honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Honorer Pemprov Gorontalo Tak Perlu Khawatir Soal Pemangkasan Anggaran, Tak Ada PHK Massal
Humas Kominfo Provinsi Gorontalo
PTT PEMROV GORONTALO : Suansa apel pegawai Pemrov Gorontalo, Jumat (5/4/2024). Honorer / PTT di lingkungan Pemprov Gorontalo tak kena imbas efisiensi dan pemangkasan anggaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tak ada PHK massal untuk Honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo

Isu soal PHK massal ini sempat dikhawatirkan oleh PTT Pemrov Gorontalo menyusul adanya pemangkasan dan efisiensi anggaran.

Pemangkasan dan efisiensi anggaran rupanya tidak berpengaruh pada gaji ASN maupun PTT. 

Sukril Gobel, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mengatakan gaji ASN dan PTT sudah termasuk pada Dana Alokasi Umum (UMUM).

Baca juga: Dinsos Titipkan Bayi yang Ditemukan di GORR Gorontalo ke Panti Asuhan

"Dalam hal pembayaran gaji pegawai, itu sudah dialokasikan melalui dana alokasi umum (DAU) block grant," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (17/2/2025).

Jika ditotalkan, jumlah PTT di Provinsi Gorontalo hampir menyentuh angka 5.000 orang. 

Jumlah ini hampir sebanding dengan jumlah pegawai ASN yang ada. 

Dalam setahun, biaya yang dikeluarkan untuk membayar PTT hampir mencapai Rp 100 miliar. 

Secara umum Sukril menegaskan, anggaran pembayaran PTT Pemrov Gorontalo tidak terkena dampak akibat pemangkasan dan efisiensi anggaran. 

Baca juga: Ratusan Siswa SD dan SMP Pohuwato Mengikuti Edukasi Makan Bergizi dari Pani Gold Project

"Jadi keinginan Pemrov dan pemerintah pusat supaya tidak ada PHK massal itu tetap terjaga," pungkasnya. 

Berdasarkan data rekapan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, total ada 2.326 honorer yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) khsusus di Pemrov Gorontalo. 

"Angka tersebut belum akumulatif dengan mereka yang ikut tes pengadaan CPNS," ujar Muhammad Rian, Bidang Pengadaan Pegawai BKD Provinsi Gorontalo, saat sebelumnya diwawancarai TribunGorontalo.com. 

Rian mengatakan, 2.326 honorer tersebut adalah hasil pendataan yang dilakukan oleh BKN pada tahun 2022.

Mereka kembali akan diperpanjang kontraknya di tahun 2025.

"Beberapa OPD sudah memasukan SK-nya," tukasnya. 

Baca juga: Indogrosir Gorontalo Banjir Pengunjung sebelum Grand Opening, Warga Rela Antre Berjam-jam demi Promo

Sementara itu, ada 695 honorer yang tak masuk dalam database, akan diperpanjang kontraknya melalui mekanisme outsourcing. 

Rian menuturkan, penyebab tidak masuknya mereka dalam pendataan BKN karena berbagai ketentuan. 

"Sebagai contoh ada guru honorer di sekolah swasta yang meskipun sudah mengabdi selama 3-4 tahun itu belum masuk, begitu ketentuannya," jelas Rian. 

Alternatif, Pemrov Gorontalo akan menggunakan mekanisme outsourcing untuk memperpanjang kontrak ratusan honorer tersebut. 

Mekanisme outsourcing yang menjadi solusi perpanjangan kontrak ini sebelumnya sudah dibahas bersama DPRD Provinsi Gorontalo pada awal Januari lalu. 

Solusi itu kata Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili adalah hasil konsultasi pihaknya dengan Kemendagri dan Menpan-RB. 

Baca juga: Mahasiswa Kesehatan Gorontalo Aliya Amelia Adam Bocorkan Rahasia Kulit Sehat

Dari hasil konsultasi, semua diserahkan ke daerah masing-masing dan mempersilahkan jika keuangan daerah mendukung. 

Rifli menyebut jika alokasi untuk tenaga honorer Pemrov Gorontalo dapat terakomodir dalam APBD Provinsi Gorontalo 2025. 

"Baik yang database maupun non database, sebetulnya anggarannya sudah teralokasi di APBD 2025," jelas Rifli saat RDP bersama Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/1/2025).

Rifli berhadap upaya tersebut adalah cara untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (*/Jian) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved