Penemuan Bayi di Gorontalo
100-an Warga Antri Adopsi Bayi yang Ditemukan di GORR Gorontalo karena Imut dan Cantik
Mustapa Anwar (43), warga setempat, menyebut bahwa belum lama setelah bayi tersebut ditemukan, banyak masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk me
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
• Tidak merupakan pasangan sejenis
• Belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak
• Mampu secara ekonomi dan sosial
• Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
• Mendapat izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak, jika ada
• Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak
• Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
• Memperoleh laporan sosial dari pekerja sosial setempat
• Mendapatkan izin dari Menteri atau kepala instansi sosial terkait
Selain itu, proses adopsi harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mendapat keputusan resmi dari pengadilan agar sah di mata hukum.
Pihak kepolisian dan pemerintah setempat saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menemukan orang tua kandung bayi tersebut, sekaligus memastikan proses adopsi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat yang berminat mengadopsi bayi ini diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak tetap terjaga.
Kronologi Penemuan Bayi
Seorang bayi perempuan ditemukan warga di sekitar Gorontalo Outer Ring Road (GOR), Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, pada Sabtu pagi (15/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yasin Igirisa (48) dan Irwan Djakaria (49), warga setempat, pada Sabtu (15/2/2025) pagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.