Kasus Korupsi Gorontalo

Terjerat Kasus Korupsi GOR David-Tonny Limboto Gorontalo, Syamsul Burhanuddin Berharap Dibebaskan 

Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin, memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KORUPSI GOR : Sidang pembacaan pembelaan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Syamsul Baharudin berharap majelis hakim membebaskannya dalam jeratan kasus korupsi GOR David-Tony. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin, memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan kasus korupsi proyek GOR David-Tonny.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Syamsul membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Sejak awal kami telah membayar kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Syamsul saat membacakan pleidoi, Jumat (14/2/2025).

Kata Syamsul, pihaknya merasa keberatan dengan metode perhitungan BPK. 

Namun perhitungan tersebut terpaksa diterima karena semua argumen teknik, tidak diterima tim BPK. 

Kendati begitu, Syamsul meminta waktu untuk membayar kerugian negara yang diketahui justru merupakan kewajiban pihak kontraktor. 

"Namun pihak kontraktor tidak ada tanggapan sama sekali dan niat sedikti pun dan untuk membayar kerugian tersebut," ungkapnya. 

Karena kekhawatiran akan terjerat hukum, Syamsul kemudian memohon kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk meminta waktu mengembalikan kerugian negara. 

Baca juga: Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo

Adapun kerugian yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 400 juta lebih.

"Bahkan kalau dihitung berdasarkan pendapatan kami, kami membutuhkan waktu selama 80 bulan," rincinya. 

Namun proses penyidikan terus berlanjut sehingga kalau pun proses pembayaran kerugian negara dilunasi, proses hukum tetap berjalan.

Kendati demikian, Syamsul bersama Candra Tangahu selaku PPTK berusaha mencari pinjaman untuk melunasi kerugian tersebut. 

Sehingga kerugian negara bisa terbayar sekitar Rp 354 juta. 

Bahkan kerugian negara lain telah dilunasi meskipun proses kasus sudah masuk ke tahap dua. 

"Karena menurut kami, jika masih ada kerugian negara maka akan kesulitan di persidangan," jelas Syamsul. 

Dengan kasus ini, Syamsul curhat mengaku akan dipecat dari statusnya sebagai ASN meskipun putusan penjara hanya sehari. 

Ia bahkan akan dipecat dan tidak akan menerima dana pensiun. 

"Sejak saya ditetapkan sebagai tersangka, saya hanya menerima gaji senilai 50 persen," ujarnya.

Suaranya mulai bergetar saat ia menyinggung soal kondisi keluarganya saat ini. Ia masih memiliki istri dan anak yang harus dinafkahi. 

Ia merasa sumbangsihnya selama puluhan tahun menjadi ASN, perlu menjadi pertimbangkan Majelis Hakim. 

"Saya harus dipecat hanya karena kesalahan yang tidak saya lakukan. Kalaupun ada kesalahan itu diluar kemampuan saya sebagai manusia biasa," pungkasnya. 

Baca juga: 4 Mahasiswa Bahasa Indonesia Universitas Negeri Gorontalo Magang Jurnalistik di TribunGorontalo.com

Ia merasa yakin bahwa ia tidak bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan JPU. 

"Untuk itu kami berharap kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kami dari tuntutan dan hukuman," harap Syamsul. 

Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (12/8/2024).

"Tersangka SB ini, saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021," ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal, saat konferensi pers. 

Syamsul ditetapkan bersama empat orang lainnya, dalam kasus tipikor penataan gelanggang olahraga (GOR) David-Tony Limboto. 

Adapun keempat tersangka lainnya diantaranya CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV. Sinar Baru, AG dan ARB sebagai konsultan pengawas. 

Proyek yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu, dialokasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar. 

"Bahwa dalam pekerjaan dengan progres 65 persen itu, terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi," beber Iqbal. 

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 460.401.086,91. 

Proyek penataan GOR David-Tony itu sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya, kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan. 

Misteri adanya tidak pidana korupsi atas proyek itu akhirnya terkuak, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved