Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Peran Tersangka Korupsi Proyek Jl Samaun Pulubuhu - Perayaan Cap Go Meh
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (13/2/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (13/2/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Rabu kemarin.
Berita pertama terkait peran 3 tersangka kasus korupsi Jl Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya penyebab kuasa hukum Darwis Moridu murka di persidangan.
Ada pula perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo yang berlangsung meriah.
Berikut 3 berita populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Rabu(12/2/2025).
Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.
"Di sini setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik maka hari ini ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025).
Menurut Abvianto, saat dilakukan pemeriksaan,hanya dua tersangka yang hadir.
Dua tersangka berinisial NT dan JK akan ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.
Sementara untuk TSK AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan," jelasnya.
Tapi pihak tetap akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka, namun jika dalam tigal kali berturut-turut tidak datang maka akan dijemput dengan paksa.
Baca Selengkapnya
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/12/peran-3-tersangka-korupsi-proyek-jalan-samaun-pulubuhu-di-kabupaten-gorontalo
Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan

Suasana persidangan kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Kabupaten Boalemo memanas.
Donal Taliki, kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu, menunjukkan kemarahannya saat mendengar kesaksian Rafli Biya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (11/2/2025).
Donal menuding ada kejanggalan dalam pernyataan Rafli yang dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jangan bermain-main dengan perkara ini, ini menyangkut nasib seseorang!" tegas Donal di hadapan majelis hakim.
Ia bahkan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi bersama-sama mencermati perbedaan antara kesaksian di persidangan dan yang tertulis dalam BAP.
Rafli Biya, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Tinelo, mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Darwis Moridu—saat itu Bupati Boalemo—untuk mengawasi jalannya proyek.
Namun, dalam persidangan, Donal mempertanyakan tugas pengawasan yang diemban Rafli serta perannya dalam mengantarkan sejumlah uang.
BREAKING NEWS: Parade Perayaan Cap Go Meh 2025 di Jalanan Kota Gorontalo, Masyarakat Tumpah Ruah

Perayaan Cap Go Meh 2025 di Kota Gorontalo resmi dimulai pukul 15.00 WITA, Rabu (12/2/2025).
Jalanan Kota Gorontalo ramai dipadati masyarakat yang melihat parade marching band hingga atraksi barongsai.
Acara ini diikuti oleh Umat Vihara Buddha Dharma Gorontalo.
Pantauan TribunGorontalo.com, perayaan Cap Go Meh 2025 ini mendapatkan antusiasme dari warga Kota Gorontalo.
Sementara di luar klenteng, terdengar alunan musik dari tim musik bambu Klarinet Burung Nazar Koha Manado.
Jalanan di kawasan Klenteng Tulus Harapan Kita, Jl S Parman, Biawao, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Para pengunjung rela berdiri berjam-jam untuk melihat parade tersebut.
Pengunjung terus berdatangan hingga parade ini dimulai sekitar pukul 16.48 WITA, ditandai pukulan gong oleh Pejabat Wali Kota Gorontalo Ismail Majid.
Parade pertama dimulai dengan marching band dari sekolah di Kota Gorontalo.
Barisan kedua diisi oleh penampilan Bineka Tunggal Ika serta pakaian adat khas Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.