Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Peran Tersangka Korupsi Proyek Jl Samaun Pulubuhu - Perayaan Cap Go Meh

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (13/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER: Simak berita populer Gorontalo, Kamis (13/2/2025). Gorontalo Terpopuler merupakan berita lokal yang banyak dibaca dalam satu hari terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (13/2/2025).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Rabu kemarin.

Berita pertama terkait peran 3 tersangka kasus korupsi Jl Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya penyebab kuasa hukum Darwis Moridu murka di persidangan.

Ada pula perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo yang berlangsung meriah.

Berikut 3 berita populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Rabu(12/2/2025).

Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

KORUPSI PROYEK JALAN : Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, saat diwawancarai 
 wartawan, Selasa (11/2/2025). Abvianto menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo.
KORUPSI PROYEK JALAN : Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/2/2025). Abvianto menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.

"Di sini setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik maka hari ini ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap 
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025).

Menurut Abvianto, saat dilakukan pemeriksaan,hanya dua tersangka yang hadir.

Dua tersangka berinisial NT dan JK akan ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk TSK AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan," jelasnya.

Tapi pihak tetap akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka, namun jika dalam tigal kali berturut-turut tidak datang maka akan dijemput dengan paksa.

Baca Selengkapnya

https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/12/peran-3-tersangka-korupsi-proyek-jalan-samaun-pulubuhu-di-kabupaten-gorontalo

Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan

SIDANG KASUS KORUPSI: Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025). Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
SIDANG KASUS KORUPSI: Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025). Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019. (FOTO: Moh Ziad Adam)

Suasana persidangan kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Kabupaten Boalemo memanas.

Donal Taliki, kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu, menunjukkan kemarahannya saat mendengar kesaksian Rafli Biya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (11/2/2025).

Donal menuding ada kejanggalan dalam pernyataan Rafli yang dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jangan bermain-main dengan perkara ini, ini menyangkut nasib seseorang!" tegas Donal di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi bersama-sama mencermati perbedaan antara kesaksian di persidangan dan yang tertulis dalam BAP.

Rafli Biya, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Tinelo, mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Darwis Moridu—saat itu Bupati Boalemo—untuk mengawasi jalannya proyek.

Namun, dalam persidangan, Donal mempertanyakan tugas pengawasan yang diemban Rafli serta perannya dalam mengantarkan sejumlah uang.

Baca Selengkapnya

 

BREAKING NEWS: Parade Perayaan Cap Go Meh 2025 di Jalanan Kota Gorontalo, Masyarakat Tumpah Ruah

CAP GO MEH - Parade marching band dalam perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo, Rabu (12/2/2025). Jalanan di kawasan Klenteng Tulus Harapan Kita padat pengunjung yang ingin melihat parade marching band hingga atraksi barongsai.
CAP GO MEH - Parade marching band dalam perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo, Rabu (12/2/2025). Jalanan di kawasan Klenteng Tulus Harapan Kita padat pengunjung yang ingin melihat parade marching band hingga atraksi barongsai. (TribunGorontalo.com/Faisal Husuna)

Perayaan Cap Go Meh 2025 di Kota Gorontalo resmi dimulai pukul 15.00 WITA, Rabu (12/2/2025).

Jalanan Kota Gorontalo ramai dipadati masyarakat yang melihat parade marching band hingga atraksi barongsai.

Acara ini diikuti oleh Umat Vihara Buddha Dharma Gorontalo.

Pantauan TribunGorontalo.com, perayaan Cap Go Meh 2025 ini mendapatkan antusiasme dari warga Kota Gorontalo.

Sementara di luar klenteng, terdengar alunan musik dari tim musik bambu Klarinet Burung Nazar Koha Manado.

Jalanan di kawasan Klenteng Tulus Harapan Kita, Jl S Parman, Biawao, Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Para pengunjung rela berdiri berjam-jam untuk melihat parade tersebut.

Pengunjung terus berdatangan hingga parade ini dimulai sekitar pukul 16.48 WITA, ditandai pukulan gong oleh Pejabat Wali Kota Gorontalo Ismail Majid.

Parade pertama dimulai dengan marching band dari sekolah di Kota Gorontalo.

Barisan kedua diisi oleh penampilan Bineka Tunggal Ika serta pakaian adat khas Gorontalo. 

Baca Selengkapnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved