Dilantik saat Pemerintah Efisiensi Anggaran, Segini Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Pekerja di sejumlah instansi kena PHK akibat efisiensi anggaran, tetapi pemerintah justru lantik Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, berapa gajinya?

Editor: Andriyani
Instagram/@dc.kemhan/TribunPriangan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang tengah melantik sejumlah staf khusus, salah satunya adalah pembawa acara sekaligus artis dan konten kreator Deddy Corbuzier. Ini besaran gaji dan tunjangan yang akan doterima Deddy Corbuzier. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Pelantikan tersebut dilakukan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Selasa (11/2/2025).

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan media sosialnya.

Tak hanya Deddy Corbuzier, juga melantik empat Stafsus Menhan lain, dan satu Asisten Khusus Menhan.

Adapun kelima orang yang dilantik tersebut yaitu Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara.

Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, dan Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.

Pelantikan ini dilakukan di tengah gencarnya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp306 triliun.

Akibat efisiensi anggaran tersebut, banyak pekerja di instansi pemerintahan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: 6 Sektor yang Disasar Efisiensi Anggaran di Kabupaten Gorontalo

Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, Deddy Corbuzier juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.

Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.

Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy Corbuzier setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. 

Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. 

Baca juga: Presiden RI Bicara soal Pemotongan Anggaran, Prabowo: Ada yang Melawan Saya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved