Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Diduga Anggota Polres Mamuju Tengah Bripda NI, Aniaya dan Paksa Aborsi Pacarnya

Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya aborsi.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Diduga Anggota Polres Mamuju Tengah  Bripda NI, Aniaya dan Paksa Aborsi Pacarnya
Tribun Sulbar/Ist
ILUSTRASI POLISI Aiaya PACAR - Diduga Anggota Polres Mamuju Tengah Bripda NI, Aniaya dan Paksa Aborsi Pacarnya. Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya aborsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). 

Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi. 

Saat ini, Bripda NI sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polres Mateng.

Kasus ini mencuat berawal dari korban mengunggah tangkapan layar percakapannya via WhatsApp dengan Bripda NI di media sosial (medsos).

Berdasarkan unggahan percakapan tersebut, AS menyebut bahwa Bripda NI tak hanya memaksanya untuk melakukan aborsi.

Namun, kata AS, Bripda NI turut melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

"Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab," tulis AS dalam unggahannya tersebut, dikutip dari Tribun Sulbar, Rabu (12/2/2025).

Terkait kasus ini, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto, menyebut kasus yang menjerat Bripda NI kini tengah dalam proses penyelidikan.

Selain diperiksa oleh penyidik, Bripda NI juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Mamuju Tengah setelah viralnya unggahan tersebut di media sosial.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta

"Propam Polres Mateng saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan ini," ujarnya. 

Hengky juga mengungkapkan agar seluruh anggota kepolisian mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi serta saat berdinas.

Hal ini sambungnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.

Hengky menegaskan pihaknya bakal mengambil sanksi tegas jika Bripda NI terbukti melakukan kekerasan hingga pemaksaan aborsi terhadap AS.

"Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," jelas Hengky.

Kasus Serupa Terjadi di Aceh: Berujung Damai, Dikritik DPR

Di sisi lain, kasus serupa turut terjadi belum lama ini di Provinsi Aceh. Adapun terduga pelaku adalah anggota Polres Bireun bernama Ipda Yohananda Fajri.

Nama perwira lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2023 tersebut pertama kali mencuat buntut viralnya unggahan di media sosial X yang menyebut dirinya diduga memaksa pacarnya berinisial VFA untuk melakukan aborsi.

Berdasarkan unggahan tersebut, maksud Ipda Yohananda Fajri memaksa pacarnya aborsi demi menyelamatkan kariernya di kepolisian.

Namun, nyatanya, kasus ini berujung damai setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di sebuah kafe di Bali dengan mediator dari Propam Polda Aceh pada 31 Januari 2025 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto saat rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (6/2/2025).

“Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo pun mengkritik upaya perdamaian tersebut dan dianggap sebagai langkah tak masuk akal.

Menurutnya, masalah aborsi bukan soal pribadi, tetapi sudah masuk dalam tindak pidana.

“Bagi saya, Pak, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, Pak,” ujarnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Bitung Februari 2025: Ada KM Dorolonda dan KM Sinabung

“Makanya saya tergelitik, seakan-akan ini bukan kasus [pidana], Pak,” sambung Rudianto.

Rudi menganggap Propam Polda Aceh seakan melindungi Ipda Yohananda Fajri dari sanksi pidana.

“Sedih saya Pak, kalau kemudian ada oknum yang harusnya ditindak sebagai pelayan, pelindung masyarakat lalu kemudian dia melakukan melanggar hukum lalu kemudian dia terkesan dilindungi, ya ini jadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Sementara, menurut anggota Komisi III DPR dari Demokrat, Hinca Pandjaitan menganggap upaya mediasi yang dimediatori oleh Propam Polda Aceh menjadi cara untuk menutupi kasus.

Hinca menyebut Propam Polda Aceh hingga mau terbang ke Bali untuk memediasi kedua belah pihak menjadi contoh bagaimana upaya untuk membela Ipda Yohananda.

“Dan itu telanjang di mata publik. Menurut saya ini kesalahan fatal. Ini bukan mitigasi ini, upaya untuk menutupi kalau menurut saya,” kata Hinca.

Namun, pada kesempatan yang berbeda, Edwwi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani pelanggaran kode etik terhadap Ipda Yohananda yang dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.

"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cek Harga HP Oppo Mulai dari Rp 1 Jutaan di Bulan Februari 2025, Ada Oppo 18 hingga Oppo Reno12

Sementara, terkait kasus pidananya, Edwwi menjelaskan Polda Aceh tidak menanganinya karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 silam ketika Ipda Yohananda masih berstatus taruna Akpol.

"Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved