Kades Tipu Warga

7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta

Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
KADES JADI CALO - Kolase foto pertemuan keluarga NH hingga RDP DPRD Kabupaten Gorontalo. Simak fakta-fakta Kepala Desa Hutabohu yang dituntut warganya. Rustam Pomalingo harus mengembalikan uang Rp68 juta. (Sumber foto: TribunGorontalo.com) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.

Kasus ini pun dibawa ke Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.

Melalui RDP, Rustam Pomalingo dituntut untuk mengembalikan uang dari keluarga NH.

Berikut 7 fakta kasus Kades Hutabohu jadi calo PPPK.

Kades Dibayar Rp68,5 Juta

Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, dibayar senilai Rp68,5 juta oleh keluarga NH.

NH diketahui merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun NH belum memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk seleksi tersebut.

Oleh karenanya, keluarga NH meminta bantuan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Pertemuan berlangsung di rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.

Keluarga NH Bayar Rp68,5 juta

KADES TIPU WARGA - Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI.
KADES TIPU WARGA - Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI. (TribunGorontalo.com/Arianto)

Dari pertemuan itu, keluarga NH membayar Rp60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka.

Selain itu, keluarga NH juga membayar uang tambahan sebesar Rp 8 juta.

Uang itu dipergunakan Rustam untuk memperbaiki mobil. 

Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.

Istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada NH.

Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Akui Terima Rp 68 Juta dari Ortu Peserta Seleksi PPPK: Saya Tidak Minta

NH Tidak Lulus PPPK

NH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved