Senin, 16 Maret 2026

Kades Tipu Warga

Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya

Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo, menjelaskan secara detail perihal dirinya menjadi calo seleksi PPPK

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya
Kolase TribunGorontalo.com
CALO PPPK - 1. Kades Hutabohu Rustam Pomalingo saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025). 2. Pihak keluarga NH saat mendatangi wartawan TribunGorontalo.com, Sabtu (8/2/2025). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo, menjelaskan secara detail perihal dirinya menjadi calo seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, Rustam dilaporkan oleh warganya atas dugaan penipuan.

Hal itu dikarenakan NH, warga Desa Hutabohu gagal lulus PPPK 2023.

Padahal keluarga NH mengaku telah memberikan uang senilai Rp60 juta kepada Rustam.

Namun kini mereka meminta uang itu dikembalikan oleh Rustam.

Saat dikonfirmasi, Rustam Pomalingo menjelaskan secara detail kronologi kejadian tersebut.

Ia menjelaskan awalnya ia bukan menawarkan diri untuk membantu pengurusan berkas rekrutmen PPPK.

"Kejadiannya bukan berawal saya menghubungi masyarakat ini supaya anaknya diurus masuk P3K dan saya meminta memfasilitasi dan meminta sejumlah uang," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025).

Rustam menyebut orang tua NH mendatangi temannya, Azis Lateka.

"Dalam pembicaraan mereka terinformasi bahwa Ayahanda Hotabohu itu biasa membantu urusan yang seperti ini," ujar Rustam.

Rustam ditelepon oleh temannya yang juga dekat dengan keluarga NH.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo

KADES HUTABOHU - Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025). Rustam mengaku sempat ingin mengembalikan uang.
CALO PPPK - Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025). Rustam mengaku sempat ingin mengembalikan uang. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

"Saya ditelpon lalu ditanya, maka saya sampaikan pembicaraan ini tidak bisa kita bicarakan melalui handphone, maka yang bersangkutan saya undang ke rumah dan nanti di situ saya sampaikan," bebernya.

Setelah bersepakat, malam hari mereka kedua pihak bertemu di rumah Azis Lateka.

Keluarga NH lalu menyerahkan uang Rp60 juta kepada Rustam.

Saat itu Rustam berkata bahwa uang yang diberikan itu belum menjamin kelulusan pendaftaran P3K.

"Uang ini bukan satu-satunya penentu yang membuat anak kalian lulus, tapi ada hal-hal tidak bisa dilakukan maka diintervensi dengan uang ini," ungkap Rustam menirukan perkatannya kepada keluarga NH.

Dengan kata lain, uang puluhan juta itu dijadikan Rustam untuk melobi sejumlah pihak..

"Karena kebetulan saya kepala desanya, maka niat membantu itu ada. Tapi konsekuensi di saya, bukan saya pengambil keputusan sehingga saya menggunakan lagi pihak-pihak tertentu yang bisa membantu," terangnya.

Kemudian, Rustam meminta agar yang bersangkutan mempersiapkan administrasi.

Dalam kesepakatan, Rustam wajib mengembalikan uang jika NH tidak lulus.

"Karena kesepakatannya jika tidak lulus uang ini akan dikembalikan," paparnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani 

Keluarga NH disebut meminta Rustam mengurusi surat pengalaman pekerjaan sebagai syarat administrasi PPPK.

"Kemudian mereka meminta satu kali bantuan kepada saya bagaimana yang bersangkutan bisa memiliki keterangan pengabdian," ucapnya.

Namun NH akhirnya tidak lulus administrasi pada PPPK 2023.

"Setelah TMS ini tinggal dua yang dipikirkan, apakah masih mau lanjut atau berhenti di sini, sampai pada kesepakatan terakhir masih mau mencoba lagi," tambahnya.

Hanya saja komunikasi itu kala itu terputus sejak awal Januari hingga Oktober 2024.

"Nah, selama masa kekosongan komunikasi ini yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan untuk tidak ingin mengurus lagi," imbuhnya.

Rustam mengaku sempat dirawat di rumah sakit pada Oktober hingga Desember 2024.

Setelah Rustam sembuh, ia mengharapkan pembicaraan dengan keluarga NH kembali terjalin.

Namun keluarga NH justru tidak lagi menghubungi Rustam.

Kasus ini diketahui telah dilaporkan pihak keluarga NH ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa (11/2/2025).

Dinas PMD dan Kominfo Kabupaten Gorontalo yang mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada NH turut dihadirkan.

DPRD juga mengundang Kades Hutabohu, BPD Desa Hutabohu, serta Camat Limboto barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved