Penggeledahan Ditjen Migas
Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dikabarkan Dicopot dari Jabatannya
Achmad Muchtasyar, Dirjen Migas dikabarkan dicopot dari jabatannya. Padahal dirinya belum sebulan menduduki jabatannya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/asfrhryj.jpg)
Perjalanan karier Achmad Muchtasyar
Achmad Muchtasyar bukan nama baru di industri migas.
Ia mengawali karier sebagai di ExxonMobil pada tahun 2001-2003 sebagai Procurement Service Analyst.
Dia bergabung ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan mengisi berbagai level dan posisi jabatan.
Pada 2011, Achmad mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Pengadaan Wilayah II atau Senior Manager of Procurement Area II BPH Migas hingga 2013.
Kemudian, dia bekerja di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas pada 2011.
Baca juga: BPH Migas dan Polri Ungkap 786 Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi
Pertama kali masuk di sana, dia diberi jabatan sebagai Kepala Dinas Manajemen Proyek/Sr. Manager Project Management.
Delapan bulan kemudian, jabatannya naik menjadi Senior Manager of Engineering Muara Bakau Project Accelerating Unit.
Setelah itu, Achmad pindah ke perusahaan pipa baja milik Bakrie Brothers, PT Bakrie Metal Industry (BMI) sebagai Chief Business Development Officer (CBDO) pada 2015-2016.
Selama tahun 2019-2020, ia menjabat sebagai Specialist of The Sea Transportation Services, Maritime and Sea Toll Ministry of Transportation Republic Indonesia.
Lalu pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad memperoleh jabatan sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Rekayasa Industri.
Pada 2021, dia menduduki jabatan Director of Infrastructure and Technologi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga 2023.
Dilansir dari Tribun (16/1/2025), Achmad secara resmi diangkat sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM pada 16 Januari 2025.
Namun, jabatannya tersebut tidak bertahan lama. Achmad Muchtasyar dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Migas baru-baru ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com