Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Selebgram Pemeran Video Syur Bersama Pria Selingkuhan Kini Dipenjara, Istri Sah Lega

Seorang seleb instagram (Selebgram) berinisial VDR alias Viska (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Selebgram Pemeran Video Syur Bersama Pria Selingkuhan Kini Dipenjara, Istri Sah Lega
TribunJatim.com/Willy Abraham
SUAMI SELINGKUH DIPENJARA - Tersangka Ichlas dan Viska hanya bisa tertunduk lesu dan bungkam dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam dijerat hukuman penjara 12 tahun. Seorang ibu rumah tangga POD (kiri) didampingi kuasa hukumnya Debby Puspita Sari (kanan) saat di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025). POD melaporkan suaminya Ichlas dan Viska yang merupakan pemeran video syur yang menghebohkan Gresik. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang seleb instagram (Selebgram) berinisial VDR alias Viska (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

VDR merupakan pemeran video syur 1 menit 24 detik yang sempat menghebohkan jagad maya.

Tak hanya itu, sang pemeran pria berinisial IBPalias Ichlas (37) juga menjadi tersangka.

Melansir Tribuntrends.com, keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut keterangan Satreskrim Polres Gresik, IBP ternyata telah beristri. 

Istri mengaku lega

KASUS HEBOH - POD (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari (kanan) di Mapolres Gresik pada Senin (3/2/2025). POD melaporkan suaminya, Ichlas dan selingkuhanya, Viska yang merupakan pemeran video adegan dewasa yang menghebohkan Gresik, Jawa Timur.
KASUS HEBOH - POD (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari (kanan) di Mapolres Gresik pada Senin (3/2/2025). POD melaporkan suaminya, Ichlas dan selingkuhanya, Viska yang merupakan pemeran video adegan dewasa yang menghebohkan Gresik, Jawa Timur. (SURYA.CO.ID/Willy Abraham)

POD, istri sah dari IBP, kini lega karena sang suami menjalani hukuman setimpal.

Saat ditemui di Mapolres Gresik, ibu rumah tangga asal Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, itu berusaha menampilkan senyum.

Trauma yang ia alami belakangan ini pun mulai membaik. 

Sepanjang proses hukum, POD terus mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami, untuk menghidupi anak. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, Kamis (6/2/2025).

Perempuan berkacamata ini, berusaha meminta nafkah dari suaminya, Ichlas yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Gresik. 

Dia membawa bukti buku tabungan, namun respons yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

Menurut POD, sudah dua bulan ini ia bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas. Perhiasan emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.

Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga mengaku, harus membayar cicilan rumah di wilayah Driyorejo, kurang lebih jutaan rupiah setiap bulan. POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan rumah tersebut.

Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Ke depan, POD mengatakan, juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinahan yang menyebabkan KDRT, ditambah lagi adanya kasus pornografi. 

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Diketahui, Ichlas dan selingkuhannya, Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. 

Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing. Kemudian, membuat video adegan dewasa di kamar salah satu hotel di Gresik pada Rabu (22/1/2025). 

Padahal, keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.

Baca juga: Viral Narasi Produk Air Minum Kemasan Mengandung Formalin, Cek Faktanya

Pada saat berhubungan tersebut, Ichlas berniat membuat video dengan menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam. Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.

Hingga akhirnya, video tersebut ketahuan POD dan dilaporkan ke Mapolres Gresik. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam pers rilis di Mapolres Gresik pada Rabu (5/2/2025).
 
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, Di antaranya tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Nasib Viska Dhea Ramadhani, Dipenjara Gegara Video Syur 1 Menit 34 Detik, Istri Ichlas Budhi Lega

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved