Berita Nasional
Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026, Aturan Sedang Digodok
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/IURAN-BPJS-Iuran-BPJS-diprediksi-naik.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah tengah menggodok aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Menurut Budi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih cukup stabil hingga 2025, sehingga tidak diperlukan kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Namun, berdasarkan perhitungan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyesuaian tarif iuran harus dilakukan pada 2026 agar sistem jaminan kesehatan tetap berjalan optimal.
"Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan Bu Menkeu, di 2025 harusnya masih aman. Tapi di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Aturan Kenaikan Iuran Masuk Daftar Perpres Baru
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Jaminan Kesehatan, yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam rancangan Perpres ini, salah satu poin utama yang dibahas adalah penyesuaian iuran bagi peserta jaminan kesehatan, baik dari sektor formal maupun informal.
Dengan kata lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan diatur dalam regulasi ini.
Selain penyesuaian tarif, Perpres baru ini juga mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya:
Penyesuaian manfaat: Jaminan kesehatan tetap mengakomodasi manfaat yang telah ada, sekaligus menambahkan manfaat baru bagi peserta.
Standarisasi tarif dan mekanisme pembayaran: Regulasi ini akan menyesuaikan standar tarif bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selaras dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi.
Perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional: Penyempurnaan sistem tata kelola untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan.
Meskipun kenaikan iuran bertujuan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.