Hasil Pilkada Bone Bolango

Jadwal Penetapan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango akan menggelar pleno penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Faisal Husuna | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PILKADA BONEBOL - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu saat mendaftarkan diri di KPU Bone Bolango, Simak jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango akan menggelar pleno penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone Bolango 2024.

Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengungkapkan bahwa penetapan tersebut akan dilaksanakan di Kantor KPU Bone Bolango pada pukul 19.00 WITA, Kamis (06/02/2025) besok.

Dalam acara tersebut, KPU Bone Bolango akan menetapkan pasangan calon Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango 2024.

"Insyaallah pleno penetapan besok di kantor KPU Bone Bolango pukul 19.00 Wita," kata Sutenty kepada TribunGorontalo.com, Rabu (05/02/2025).

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Bone Bolango Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe. 

Adapun amar putusan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Rabu (05/2/2025).

Dalam gugatannya, Merlan-Syamsu mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango.

Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, salah satunya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Bone Bolango, kini resmi akan memimpin Kabupaten Bone Bolango untuk periode mendatang.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Baca juga: Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center Setiap Sabtu-Minggu, Dengar Aspirasi Warga Kota Gorontalo

Hasil Pilkada Bone Bolango

Berikut perolehan calon Bupati dan calon wakil Bupati Bone Bolango dari tiap kecamatan :

Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe: 33.605 suara

Kecamatan Tapa : 1.810 suara

Kecamatan Kabila : 7.394 suara

Kecamatan Suwawa : 2.418 suara.

Kecamatan Bonepantai : 1.877 suara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved