Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Fakta-fakta Kasus Penikaman Sopir di Minahasa - MK Tolak Gugatan Ryan-Budi
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (5/2/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Ia masih sulit menerima kenyataan bahwa putranya Azriel mengalami kejadian tragis.
Namun, sebelum kabar duka itu datang, Joli mengaku ada perasaan aneh yang terus menghantuinya.
"Tiga hari sebelum Azriel meninggal, saya merasa ada yang tidak beres. Saya tidak tahu apa penyebabnya, tapi hati ini gelisah terus," ujar Joli kepada TribunGorontalo.com seusai agenda pemakaman di rumah duka, Selasa (4/2/2025).
Joni menyebut hawa rumah membuatnya tidak nyaman.
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ryan-Budi untuk Hasil Pilkada Kota Gorontalo, Adhan Dambea Lolos

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gorontalo 2024.
Adapun penolakan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025).
Dengan putusan ini, Adhan Dambea dan Indra Gobel resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo.
Dalam gugatannya, Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Gorontalo, kini resmi akan memimpin Kota Gorontalo untuk periode mendatang.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.